Ketua LSM KANA Siap Penuhi Panggilan Bawaslu Aceh Timur dan Beberkan dugaan sejumlah Kecurangan KIP Aceh Timur

Liputan12.com

ACEH TIMUR, Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Aceh (KANA), Muzakir akan memenuhi panggilan, Terkait dengan surat undangan klarifikasi Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Kabupaten Aceh Timur, dengan Nomor 007/PP.01.02./K.AC - 10/01/2023

Demkian disampaikan dalam pers rilis, Kamis (26/1/2023) kepada sejumlah awak media. 

Dalam surat yang diterima, dituliskan berdasarkan poin (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

Kemudian Panwaslih Aceh Timur, mengundang saudara Ketua LSM KANA, untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur. 

Klarifikasi ini akan dijadwalkan pada hari Senin (30 Januari 2023), pukul 09.30 WIB, yang bertempat di kantor Sekretariat Panwaslih Aceh Timur. Yang di tanda tangani oleh Maimun, S. Pd. 

Menanggapi hal tersebut, Muzakir menyampaikan apresiasi terhadap Panwaslih Aceh Timur, yang telah bersedia mengundangnya, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KIP Aceh Timur. 

Kepada media ini, Ketua LSM KANA akan memberikan keterangan dan data akurat yang ada pada dirinya. 

"Demi tegaknya demokrasi di Aceh Timur yang notabene saat ini sedang gaduh di kalangan masyarakat, maka akan saya beberkan bukti-bukti kecurangan KIP Aceh Timur dalam rekrutmen PPK dan PPS," tegas Muzakir. 

Pasalnya, menurut Muzakir, KIP Aceh Timur tercatat sebagai penyelenggara pemilu terburuk Se-Indonesia. 

Salah satunya, Muzakir membeberkan, sepertinya mengeluarkan pengumuman, terhadap yang tidak mengikuti ujian PPS namun lolos dalam sembilan besar," ujarnya. 

Kemudian Muzakir menambahnya, setelah dilantik namun dibatalkan atau di ralat kembali padahal sudah dipleno dan resmi dilantik pada Selasa (24/1/2023) kemarin," menurut Muzakir Aneh. 

Lebih lanjut Muzakir menjelaskan bahwa ini adalah kejahatan terbesar dalam proses perekrutan dan pemberhentian PPS di Indonesia.

"Pemberhentian PPS tidak sesuai dengan pasal PKPU nomor 7 tahun 2017 pasal 74, seperti yang tersebut pada ayat satu hingga ayat lima," terang Muzakir.

Saya tegaskan kembali,saya memberi keterangan ini karena saya mengetahui KIP Aceh Timur diduga melakukan kecurangan yang luar biasa.

"Maka jika tidak saya beberkan kecurangan KIP Aceh Timur maka saya akan dosa besar,"demikian tegas Ketua LSM Kana Muzakir.// (H)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama