Liputan12.com
Simeulue Aceh. Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue
Hasrat dengan Kabid Perkebunan
Alfianto langsung turun Tangan meninjau Lokasi Perkebunan yang diduga belum kantongi Izin penggarapan lahan di Kecamatan teluk dalam dan Kecamatan Simeulue Barat,
Peninjauan lokasi tersebut turut didampingi Danramil bersama Babinsa serta Petugas BKPH/ Kehutanan Simeulue
juga 2 Camat dan Kepala Desa setempat dan Perwakilan PT. Raja Marga pada hari rabu
25/1/2023) yang lalu,
Diterangkan Kadis perkebunan, peternakan dan Kesehatan hewan Simeulue, Hasrat.SP kepada wartawan menjelaskan, Di wilayah desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam dilokasi terdapat ditemukan bahwa telah dilakukan kegiatan Pembukaan
Wilayah Hutan (PWH) seluas 25 Ha telah Proses Leand Clearing serta
ditanamai Pohon sawit.
Dari informasi tersebut,hasil pengamatan oleh petugas BKPH benar lokasi tersebut Masi berada dalam kawan hutan produksi sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 580/MENLHK/SEK.JEN/2/2018.
Sehingga tindak lanjut dari itu, dilakukan pemberhentian segala aktifitas baik leand Clearing maupun penanaman yang dilokasi desa Bulu Hadek Kecamatan Teluk Dalam,
Selain itu, dari kami tim memerintahkan agar mengeluarkan segala alat berat dan peralatan lainnya dari dalam kawasan tersebut yang berhubungan penebangan dan lain sejenisnya sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut dari Instansi yang berwenang."ujar Hasrat,
Sedangkan dilokasi berikutnya yaitu di Desa Miteum Kecamatan Simeulue Barat, ditemukan dilokasi beserta petugas BKPH Simeulue yang bahwa
lahan tersebut Masi berada di Areal Penggunaan Lain (APL)
Diareal dimaksud, menurut Hasrat, sama sekali tidak terdapat Pembukaan Wilayah
Hutan atau
leand Clearing, namun yang ditemukan terdapat tempat pembibitan, penangkaran bibit kelapa sawit dengan varietas Verdant
lebih kurang sebanyak 96.000 batang.
Kadis bersama
Tim Menyarankan kepada pemilik dan pekerja, agar segala sesuatu yang
berhubungan dengan penangkaran mempedomani Permentan RI
Nomor: 50/Permentan/KB.020/9/2015, yakni tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan serta Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.
Apabila dilakukan kegiatan leand Clearing pada lokasi tersebut agar telebih dahulu berkoordinasi pada BKPH Simeulue untuk penetapan batas-batas kawasan sesuai arahan fungsi hutan pada lokasi tersebut,
Lebih lanjut Kadis menerangkan, Dengan hal ini melakukan Pemanggilan terhadap PT. Raja Marga, pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dalam hal kegiatan Leand Clearing atau informasi lainnya yang berkaitan aktifitas jual beli tanah di tenga- tenga kalangan masyarakat.
Maka dalam hal ini kata Kadis, dilakukan kembali peninjauan ulang pada lokasi yang belum di survey untuk memastikan areal fungsi hutan dan Legalitas Lahan yang bertujuan untuk mengantisipasi munculnya kegiatan-kegiatan yang serupa kedepan nya." Terang Hasrat.
Posting Komentar