- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wujudkan Kepastian Hukum, 367 Bidang Tanah Warga Desa Nyiloh Sampang Resmi Bersertifikat Melalui Program PTSL 2026

Kamis, 05 November 2026 | 11/05/2026 04:23:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T09:31:08Z
Warga Desa Nyiloh menerima sertifikat tanah melalui program PTSL sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


Sampang, Liputan12.com – Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus diwujudkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Sebanyak 367 bidang tanah milik warga Desa Nyiloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, resmi memperoleh sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.


Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), disambut antusias oleh masyarakat yang hadir untuk menerima dokumen legalitas kepemilikan tanah mereka.


Kegiatan penyerahan dilakukan oleh petugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dengan didampingi Penjabat (Pj) Kepala Desa Nyiloh, Hj. Noning. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk unsur TNI dan Polri serta pihak terkait, turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan.





Penyerahan 367 sertifikat ini menjadi capaian penting bagi masyarakat Desa Nyiloh. Pasalnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak atas tanah yang memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat kepastian kepemilikan aset masyarakat.


KEPASTIAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN ASET MASYARAKAT


Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.


Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kemudahan dalam proses pendaftaran tanah secara sistematis, mulai dari pendataan, pengumpulan dokumen yuridis, pengukuran bidang tanah, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi warga Desa Nyiloh, diterimanya sertifikat tanah menjadi momentum penting dalam memberikan rasa aman terhadap aset yang selama ini dimiliki dan dimanfaatkan.





Dengan adanya dokumen resmi tersebut, masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan hak kepemilikannya. Selain itu, sertifikat juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik maupun sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan batas dan status kepemilikan tanah.


Kepastian hukum atas tanah juga memiliki dampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Sertifikat dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam mengakses layanan perbankan maupun pembiayaan produktif, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan lembaga keuangan.


PJ KEPALA DESA NYILOH APRESIASI SINERGI PELAYANAN


Pj Kepala Desa Nyiloh, Hj. Noning, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program PTSL yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desanya.


Menurutnya, penyerahan ratusan sertifikat tersebut bukan hanya pencapaian administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintah yang memberikan manfaat nyata bagi warga.


Dukungan pemerintah desa, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran program tersebut.




Kehadiran unsur Forkopimcam dalam kegiatan penyerahan juga mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelayanan publik berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.


SINERGI MENJADI KUNCI SUKSES PTSL


Keberhasilan penyerahan 367 sertifikat di Desa Nyiloh tidak terlepas dari proses dan koordinasi berbagai pihak. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam membantu penyampaian informasi kepada masyarakat serta mendukung kelengkapan administrasi yang diperlukan.


Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menjalankan tahapan teknis pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting, terutama dalam memberikan data dan dokumen yang benar agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan secara tertib.


Capaian ini diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Sebab, tanah merupakan salah satu aset bernilai penting bagi keluarga yang perlu dijaga dan dilindungi secara hukum.


KOMITMEN PELAYANAN PERTANAHAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL


Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang diharapkan terus mempertahankan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya melalui percepatan program PTSL yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


Penyerahan 367 sertifikat kepada warga Desa Nyiloh menjadi bukti penting bahwa pelayanan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap perlindungan hak masyarakat.


Lebih dari sekadar lembar dokumen, sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus modal penting dalam membangun ketertiban administrasi pertanahan di tingkat desa.


Dengan semangat Integritas Tanpa Batas, Pelayanan Tuntas Berkualitas, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang diharapkan terus memperkuat pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Masyarakat pun diimbau untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik, memastikan kesesuaian data dan batas bidang tanah, serta menggunakan dokumen kepemilikan tersebut secara bertanggung jawab.



Penulis: Saladin

LIPUTAN12.COM

×
Berita Terbaru Update