- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Metode Ummi di Sampang: Dugaan Mark-up Harga Buku dan Alat Peraga Seret Oknum Ketua UQC Utara

Kamis, 05 November 2026 | 11/05/2026 10:12:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T03:12:28Z
Ilustrasi dugaan polemik pengadaan buku dan alat peraga Metode Ummi di wilayah utara Kabupaten Sampang. Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian harga dengan SOP UMDA Sampang serta mendesak Ummi Pusat dan Daerah melakukan investigasi dan evaluasi. 


Sampang, Liputan12.com – Program pembelajaran Al-Qur'an menggunakan Metode Ummi yang selama ini dikenal sebagai salah satu metode pembelajaran baca Al-Qur'an di berbagai lembaga pendidikan, kini menjadi sorotan di wilayah utara Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.


Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah lembaga pendidikan dilaporkan mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian harga pengadaan buku panduan, alat peraga, serta perlengkapan pembelajaran yang diduga melibatkan oknum pengurus Ummi Qur'an Center (UQC) wilayah utara.


Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan organisasi, mekanisme distribusi perlengkapan pembelajaran, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Ummi Daerah (UMDA) Kabupaten Sampang.


Restrukturisasi Organisasi Justru Memunculkan Polemik


Pembentukan kepengurusan UQC di sejumlah kecamatan merupakan bagian dari langkah pengembangan jaringan pelayanan Metode Ummi. Melalui struktur tersebut, pelayanan kepada lembaga pendidikan diharapkan semakin mudah, terkoordinasi, dan berjalan sesuai ketentuan organisasi.


Namun, dalam pelaksanaannya, kepengurusan UQC wilayah utara yang disebut membawahi Kecamatan Kedungdung, Robatal, Ketapang, Banyuates, dan Sokobanah justru mendapat sorotan.


Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penjualan buku, alat peraga, dan perlengkapan pembelajaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan harga maupun SOP yang berlaku.


Keluhan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut lembaga pendidikan Al-Qur'an yang selama ini menjadi mitra pelaksanaan program pembelajaran Metode Ummi.


Dugaan Selisih Harga Menjadi Pemicu Keluhan


Persoalan mulai mencuat setelah sejumlah lembaga mengaku keberatan terhadap biaya pengadaan alat peraga yang dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang disebut telah ditetapkan UMDA Sampang.


Salah seorang koordinator lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya pernah membeli enam unit alat peraga dan satu unit penyangga dengan total pembayaran mencapai Rp1 juta.


"Iya Mas, saya sempat beli enam peraga dan satu penyangga dengan harga Rp1.000.000. Harga tersebut sangat berbeda jauh dari SOP-nya," ungkapnya.


Sementara itu, berdasarkan informasi harga yang disampaikan sumber dari UMDA Sampang, satu unit alat peraga disebut dibanderol Rp48.000, sedangkan satu unit penyangga seharga Rp145.000.


Jika mengacu pada harga tersebut, enam unit alat peraga bernilai Rp288.000. Ditambah satu penyangga sebesar Rp145.000, total harga acuannya mencapai Rp433.000.


Dengan demikian, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp567.000 dari transaksi yang diceritakan narasumber.


Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya praktik mark-up harga dalam pengadaan perlengkapan pembelajaran. Meski demikian, angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, nota pembayaran, keterangan pihak penjual, serta klarifikasi pengurus yang bersangkutan.


Belum dapat dipastikan pula apakah selisih tersebut merupakan keuntungan pribadi, biaya tambahan yang memiliki dasar tertentu, atau komponen pembayaran lain yang belum dijelaskan secara terbuka.


Sejumlah Lembaga Dikabarkan Menghentikan Penggunaan Metode Ummi


Dampak polemik ini disebut mulai dirasakan sejumlah lembaga pendidikan di wilayah utara Sampang.


Beban biaya pengadaan perlengkapan pembelajaran yang dinilai tidak sesuai kemampuan lembaga dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan program pembelajaran Al-Qur'an.


Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa lembaga dikabarkan memilih menghentikan penggunaan Metode Ummi.


Lembaga yang disebut dalam informasi tersebut antara lain TPQ Miftahur Rohmah, TPQ Al-Ulum Ketapang, SDN Ketapang Laok 1, SMPN 2 Ketapang, serta SD Ketapang Daya 1.


Namun, alasan dan status penghentian penggunaan metode pada masing-masing lembaga masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak sekolah maupun pengelola TPQ.


Jika keluhan tersebut benar, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan transaksi pengadaan barang, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kepercayaan lembaga mitra dan keberlanjutan sistem pembelajaran yang telah berjalan.


Pernyataan yang Dipersoalkan dalam Upaya Klarifikasi


Selain persoalan harga, muncul pula pengakuan sejumlah pihak mengenai dugaan sikap tidak kooperatif ketika persoalan SOP dan permintaan nota pembayaran dipertanyakan.


Berdasarkan keterangan seorang saksi, oknum pengurus UQC yang dipersoalkan diduga mengeluarkan pernyataan bernada menantang ketika diminta memberikan penjelasan.


"Terserah saya, saya ketua UQC-nya. Laporkan saja jika mampu, viralkan kalau perlu, lengserkan, tidak bakal bisa karena pengurus UMDA orang saya semua," demikian pernyataan yang dikutip dari pengakuan saksi.


Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.


Apabila benar disampaikan, persoalan tersebut patut menjadi perhatian organisasi karena mekanisme pengawasan dan penyelesaian keluhan seharusnya dijalankan melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pengajar Al-Qur'an Minta Ummi Pusat Turun Tangan


Polemik tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik dan pegiat pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Sampang.


Mereka berharap persoalan yang berkembang tidak dibiarkan berlarut-larut hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Metode Ummi.


Salah seorang pengajar menyampaikan harapan agar pengurus Ummi Pusat dan UMDA Sampang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan yang mencuat di wilayah utara.


"Harapannya, ketua Ummi Pusat maupun Daerah Sampang khususnya, segera menyelesaikan persoalan oknum-oknum yang merusak citra dan marwah para pengajar Al-Qur'an ini," ungkapnya.


Menurutnya, program pendidikan Al-Qur'an semestinya dijalankan dengan mengedepankan nilai keikhlasan, amanah, transparansi, serta tanggung jawab terhadap lembaga pendidikan yang menjadi mitra.


Ummi Pusat dan UMDA Sampang Didorong Melakukan Investigasi


Munculnya berbagai keluhan tersebut menjadi momentum bagi manajemen Ummi Foundation untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari standar harga resmi perlengkapan pembelajaran, mekanisme penjualan dan distribusi, kewenangan pengurus UQC, hingga pertanggungjawaban atas setiap transaksi yang dilakukan.


Audit administrasi dan pemeriksaan bukti pembayaran juga diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dari ketentuan organisasi.


Selain itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan secara resmi tanpa khawatir mendapatkan tekanan maupun perlakuan tidak semestinya.


Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai dugaan mark-up harga dan pernyataan yang dikaitkan dengan oknum Ketua UQC Utara masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Ketua UQC wilayah utara, pengurus UMDA Kabupaten Sampang, serta Ummi Foundation tingkat pusat untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.


Sebab, menjaga marwah pendidikan Al-Qur'an bukan hanya tanggung jawab para pengajar, melainkan juga seluruh pihak yang diberikan amanah mengelola organisasi.



Reporter: Saladin

×
Berita Terbaru Update