Sampang, Liputan12.com – Kedisiplinan dan profesionalisme anggota DPRD Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan serta jawaban Bupati Sampang, Senin (2/11/2026), mengalami keterlambatan hampir empat jam dari jadwal yang telah ditentukan.
Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai sekitar pukul 13.52 WIB. Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan agenda kelembagaan, kedisiplinan kehadiran anggota dewan, serta keseriusan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai representasi masyarakat.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, suasana ruang sidang pada jam-jam awal yang telah dijadwalkan tampak belum dipenuhi anggota legislatif. Sejumlah kursi peserta rapat terlihat kosong, sementara agenda penting yang menyangkut kebijakan keuangan daerah harus menunggu hingga jumlah kehadiran dinilai mencukupi untuk melanjutkan persidangan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rapat paripurna bukan sekadar kegiatan administratif ataupun agenda seremonial lembaga legislatif. Forum tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembahasan kebijakan yang nantinya berimplikasi terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Sampang.
Plt Sekwan Ungkap 24 Anggota Hadir
Menanggapi keterlambatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, Nasrul Hidayat, membenarkan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir saat itu sebanyak 24 orang.
"Jumlah yang hadir cuma 24 orang," ungkap Nasrul saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah anggota DPRD lainnya tidak dapat mengikuti agenda rapat karena berbagai alasan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sebanyak tiga anggota dilaporkan sakit, dua orang mengajukan izin, sedangkan 16 anggota lainnya sedang melaksanakan tugas dinas luar daerah.
"Jumlah izin dua orang, tiga orang sakit, dan 16 orang sedang tugas di luar," terangnya.
Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi kehadiran anggota DPRD pada saat agenda paripurna berlangsung. Namun, alasan ketidakhadiran tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengaturan jadwal kegiatan kedewanan dilakukan agar agenda penting lembaga tidak mengalami keterlambatan berkepanjangan.
Terlebih, kegiatan dinas luar daerah semestinya dapat dikoordinasikan dengan agenda resmi DPRD sehingga tidak mengganggu pelaksanaan rapat-rapat strategis yang telah dijadwalkan.
Tim Investigasi Soroti Kedisiplinan Anggota Dewan
Ketua Tim Investigasi, M. Sodik, menyampaikan kritik terhadap keterlambatan rapat paripurna yang dinilainya tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan merupakan salah satu agenda penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah. Karena itu, seluruh unsur yang terlibat, khususnya anggota legislatif, harus menunjukkan tanggung jawab dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
"Agenda rapat paripurna adalah agenda konstitusional yang sangat krusial bagi arah masa depan daerah, bukan sekadar kegiatan formalitas. Alasan tugas luar daerah maupun izin semestinya sudah diantisipasi dan dikalkulasi sejak awal agar tidak merugikan kuorum, apalagi melumpuhkan ketepatan waktu sidang strategis di DPRD Sampang," tegas M. Sodik.
Ia menilai, keterlambatan hampir empat jam patut menjadi bahan evaluasi internal DPRD. Sebab, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurutnya, kedisiplinan waktu merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan kepada masyarakat yang telah memberikan mandat kepada para wakil rakyat.
Dana Cadangan Menyangkut Kepentingan dan Masa Depan Daerah
Di sisi lain, agenda pembentukan Dana Cadangan juga bukan perkara yang dapat dipandang sederhana. Kebijakan tersebut membutuhkan pembahasan secara cermat, transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta pertimbangan manfaat bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, kehadiran dan partisipasi aktif anggota DPRD menjadi penting agar pembahasan Raperda tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga menghasilkan keputusan yang benar-benar berpihak pada kepentingan daerah.
Publik tentu berharap seluruh anggota dewan dapat menempatkan agenda kelembagaan sebagai tanggung jawab utama, terlebih ketika menyangkut pembentukan regulasi yang memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Publik Menanti Evaluasi DPRD Sampang
Peristiwa keterlambatan Rapat Paripurna ke-24 ini seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sampang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen jadwal, koordinasi kegiatan, serta tingkat kedisiplinan kehadiran anggota dewan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana agenda kedewanan direncanakan, bagaimana ketidakhadiran anggota diantisipasi, dan bagaimana lembaga legislatif memastikan setiap rapat strategis dapat berjalan sesuai jadwal.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tidak hanya dibangun melalui pernyataan politik maupun produk peraturan daerah, tetapi juga melalui sikap profesional, tanggung jawab, dan keteladanan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kini pertanyaan yang patut dijawab adalah apakah keterlambatan hampir empat jam tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius bagi DPRD Kabupaten Sampang, atau justru kembali menjadi persoalan yang berlalu tanpa perbaikan berarti?
Masyarakat tentu menginginkan lembaga legislatif yang tidak hanya hadir ketika mengambil keputusan, tetapi juga mampu menunjukkan komitmen, kedisiplinan, dan tanggung jawab terhadap amanah yang telah dipercayakan rakyat.
(Tim Investigasi/Liputan12.com)

