- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Labuhanbatu Bersama BNNK Labura Razia Tempat Hiburan Malam, 3 Pil Diduga Ekstasi Diamankan, 13 Orang Positif Amfetamin

Senin, 02 November 2026 | 11/02/2026 08:58:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T13:58:25Z
Seorang pria berinisial IRP (39) yang diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah diduga kedapatan membawa tiga butir pil ekstasi dalam razia tempat hiburan malam.


Labuhanbatu, Liputan12.com - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus digencarkan. Kali ini, aparat gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah aktivitas di tempat hiburan malam (THM).


Operasi yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026 tersebut, menyasar sebuah lokasi tempat hiburan malam di Kompleks Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kota Rantauprapat.


Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pemandu lagu atau Ladies Companion (LC). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.


Hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari seorang pengunjung berinisial IRP (39). Pria tersebut kemudian diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Tidak berhenti pada penemuan barang bukti tersebut, aparat gabungan juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap puluhan orang yang berada di lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.


Dari hasil tes urine, sebanyak 13 orang diketahui menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin. Zat tersebut merupakan golongan stimulan yang dapat ditemukan dalam sejumlah jenis narkotika, termasuk ekstasi dan metamfetamin.


Ketiga belas orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pendataan, asesmen, serta pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.


Sementara itu, terhadap IRP yang diduga membawa tiga butir pil ekstasi, penyidik melakukan pendalaman guna memastikan jenis barang bukti, kepemilikan, serta dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.


Perang Terhadap Narkoba Terus Digencarkan


Kegiatan KRYD tersebut menjadi salah satu langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labura dalam menekan potensi peredaran narkotika, khususnya di lokasi hiburan malam yang menjadi salah satu sasaran pengawasan aparat.


Pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.


Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara acak dan berkelanjutan di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukumnya.


Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.


Di sisi lain, hasil tes urine positif tidak serta-merta menjadi bukti seseorang telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Setiap orang yang diperiksa tetap harus menjalani proses asesmen dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Peran aparat penegak hukum, pemerintah, pengelola tempat hiburan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.



Reporter: Rnl

Sumber: Informasi kegiatan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

×
Berita Terbaru Update