- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Empat Flashdisk Jadi Barang Bukti, Empat Jenderal Terseret

Sabtu, 07 November 2026 | 11/07/2026 07:20:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-07T12:20:15Z
Ilustrasi pemberitaan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk empat flashdisk dan perangkat komunikasi, dalam proses penyidikan yang turut menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. (Foto: Ilustrasi/Redaksi Liputan12.com)


Jakarta, Liputan12.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus menjadi perhatian publik. Perkara yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tersebut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Pengungkapan perkara ini membuka persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan, pengawasan internal kepolisian, serta dugaan penyalahgunaan perangkat teknologi penyadapan yang semestinya digunakan berdasarkan ketentuan hukum.


Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.


Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Sasaran yang diduga menjadi objek penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.


Empat flashdisk dan sejumlah perangkat elektronik diamankan


Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.


Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan serta kemungkinan penghapusan data elektronik.


Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.


Kasus ini turut menyoroti penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan. Penyidik menduga terdapat penggunaan sistem yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.


Jumlah tersangka bertambah


Perkembangan berikutnya pada 5 November 2026 menyebutkan jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Irjen Pol. Slamet Uliandi turut masuk dalam daftar tersangka.


Tiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Mako Brimob, sementara satu tersangka lainnya belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatan. detiknews +1


Publik menunggu transparansi penegakan hukum


Perkara ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen terhadap transparansi, profesionalitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.


Masyarakat tentu berharap proses penyidikan berjalan secara objektif, seluruh bukti diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan, serta pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban.


Di sisi lain, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Liputan12.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan perintah mantan presiden untuk memenjarakan pihak tertentu sebagaimana tertulis dalam video TikTok belum terverifikasi dan tidak dimasukkan sebagai fakta pemberitaan.


Sumber: Keterangan konferensi pers Bareskrim Polri dan pemberitaan detikNews, 3–5 November 2026. detiknews +2



Keterangan penulis: Redaksi Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update