- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Sampai Terlambat! Paspor yang Tidak Diambil dalam 1 Bulan Bisa Dibatalkan, Imigrasi Morowali Ingatkan Pemohon

Kamis, 05 November 2026 | 11/05/2026 10:04:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T03:04:01Z
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat agar segera mengambil paspor setelah diterbitkan. Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Morowali, Liputan12.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor agar tidak menunda pengambilan dokumen perjalanan setelah proses penerbitan dinyatakan selesai.


Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memperhatikan tahapan pelayanan keimigrasian, khususnya terkait batas waktu pengambilan paspor. Sebab, paspor yang telah selesai diterbitkan tetapi tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan pembatalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026, Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.


Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting bagi para pemohon paspor. Artinya, masyarakat tidak cukup hanya menyelesaikan proses permohonan dan menunggu dokumen selesai, tetapi juga harus memastikan paspor tersebut segera diambil sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan.



Adapun proses penerbitan paspor secara reguler membutuhkan waktu empat hari kerja, terhitung sejak satu hari setelah pemohon menjalani proses pengambilan foto dan data biometrik. Ketentuan waktu tersebut berlaku untuk layanan reguler, sedangkan layanan Paspor Percepatan memiliki mekanisme pelayanan tersendiri.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam memperhatikan proses penyelesaian hingga pengambilan paspor.


Menurutnya, pelayanan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi permohonan dan penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan paspor dapat diterima oleh pemiliknya sehingga bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan perjalanan.


Karena itu, masyarakat yang memperoleh pemberitahuan bahwa paspornya telah selesai diterbitkan diharapkan segera mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan. Jangan sampai kelalaian atau penundaan justru menyebabkan dokumen perjalanan tersebut dibatalkan.


Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya penyampaian informasi keimigrasian secara berkelanjutan kepada masyarakat.


Pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan keimigrasian yang tertib, efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Di sisi lain, Imigrasi Morowali juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang memiliki kendala untuk mengambil paspor secara langsung. Pengambilan dokumen dapat diwakilkan dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.


Persyaratan tersebut meliputi surat kuasa dari pemohon, bukti pengantar pengambilan paspor, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menerima kuasa.


Dengan mekanisme tersebut, pemohon yang berhalangan hadir tetap memiliki kesempatan untuk menerima dokumen perjalanannya melalui pihak yang telah diberikan kuasa sesuai ketentuan.


Imigrasi Morowali berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketepatan waktu dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian. Jangan sampai paspor yang telah selesai diproses dan diterbitkan justru tidak dapat dimanfaatkan akibat keterlambatan pengambilan.


Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi penyelesaian paspor, memastikan kelengkapan persyaratan, serta segera mengambil dokumen setelah diterbitkan.


Paspor selesai, segera ambil! Jangan menunggu hingga melewati batas waktu satu bulan agar dokumen perjalanan tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.



Penulis: Syaiful Bahri

Redaksi: Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update