Jakarta, Liputan12.com – Dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Universal Jaya Perkasa yang berlokasi di Rukan Sentra Niaga, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah pihak perusahaan dilaporkan menolak menerima surat permohonan perundingan bipartit yang diajukan tim kuasa hukum salah seorang pekerja bernama Uyung.
Penolakan tersebut, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum, terjadi pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tim dari Kantor Hukum Sunardi, S.H. & Associates mendatangi kantor perusahaan untuk menyerahkan surat resmi bernomor 02/S&A/PPB/XI/2026.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut bertujuan membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme perundingan bipartit. Namun, upaya penyerahan surat tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan karena pihak perusahaan diduga menolak menerima dokumen permohonan tersebut.
Kuasa hukum Uyung, Supiani, S.H. bersama Sunardi, S.H., menyayangkan sikap perusahaan yang menurut mereka tidak memberikan ruang awal bagi penyelesaian persoalan melalui dialog.
Menurut tim kuasa hukum, perundingan bipartit merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh bukan untuk memperkeruh hubungan antara pekerja dan perusahaan, melainkan sebagai bentuk iktikad baik guna mencari penyelesaian secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum.
"Langkah perundingan bipartit ini kami tempuh untuk mencari solusi kekeluargaan terkait beberapa pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dialami oleh klien kami, Sdr. Uyung. Namun sangat disayangkan, pada 2 November jam 4 sore, pihak perusahaan justru menolak surat resmi yang kami sampaikan," ungkap kuasa hukum.
Empat Persoalan Ketenagakerjaan yang Dipersoalkan
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, tim kuasa hukum mengungkapkan terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi dasar pengajuan permohonan perundingan bipartit tersebut.
Pertama, persoalan pembayaran upah. Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa gaji Uyung untuk bulan Oktober 2026 hingga saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan.
Kedua, dugaan tidak terpenuhinya kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut tim kuasa hukum, kliennya diduga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Ketiga, persoalan besaran upah yang disebut berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena ketentuan pengupahan merupakan bagian dari perlindungan hak dasar pekerja.
Keempat, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Tim kuasa hukum menilai proses penghentian hubungan kerja terhadap Uyung perlu ditinjau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha.
Keempat persoalan tersebut menjadi pokok permasalahan yang ingin diselesaikan melalui perundingan bipartit sebelum ditempuh langkah hukum maupun administratif berikutnya.
Berpotensi Berlanjut ke Disnaker dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran terkait pengupahan, jaminan sosial, serta proses PHK tersebut terbukti, perusahaan wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Mereka juga mengingatkan bahwa kewajiban pemberi kerja tidak hanya sebatas memberikan pekerjaan dan membayarkan upah, tetapi juga memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial serta kepastian hubungan kerja.
Apabila perusahaan tetap tidak memberikan ruang penyelesaian melalui dialog, tim kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tahapan berikutnya.
Langkah yang dipertimbangkan antara lain mencatatkan perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), menyampaikan laporan kepada pengawas ketenagakerjaan, serta menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika perusahaan tetap menutup diri dari ruang dialog dan menolak iktikad baik penyelesaian bipartit ini, kami siap melanjutkan proses penegakan hukum ke tingkatan berikutnya, mulai dari pencatatan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, pelaporan pengawasan ketenagakerjaan, hingga upaya hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas tim kuasa hukum.
Perusahaan Diharapkan Membuka Ruang Klarifikasi
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar komunikasi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Mekanisme bipartit seharusnya menjadi ruang awal bagi pekerja dan pengusaha untuk mencari penyelesaian secara musyawarah sebelum perselisihan berlanjut ke proses mediasi maupun mekanisme hukum lainnya.
Karena itu, pimpinan PT Universal Jaya Perkasa diharapkan dapat memberikan penjelasan dan membuka ruang komunikasi terkait persoalan yang disampaikan pihak pekerja melalui kuasa hukumnya.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan tim kuasa hukum masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Universal Jaya Perkasa mengenai dugaan penolakan surat permohonan bipartit maupun sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dipersoalkan.
Liputan12.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Universal Jaya Perkasa agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik.
Reporter: Sonhaji
LIPUTAN12.COM

