PANDEGLANG, BANTEN – liputan12.com -Dugaan tindak pidana penculikan disertai pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa berinisial YHA (20) di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki proses hukum. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pandeglang oleh tim kuasa hukum korban dari Law Office Supiani, S.H. & Partners (SPY Office).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/206/XI/2026/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN, tertanggal 7 November 2026.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan kepolisian, peristiwa dugaan penculikan dan pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban diduga dihentikan secara paksa oleh dua orang berinisial SU dan DS di kawasan Kampung Benying, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Setelah itu, korban disebut dipaksa mengikuti para terlapor menuju sebuah rumah kontrakan di Kampung Kadupandak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, serta pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Hal yang menjadi perhatian serius dalam perkara ini adalah adanya dugaan keterlibatan seseorang yang disebut-sebut mengaku sebagai anggota Kepolisian. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya memar pada bagian mata sebelah kanan serta luka lecet pada batang hidung sebelah kanan.
Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana terkait penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 undang-undang yang sama.
KUASA HUKUM DESAK PENANGANAN TRANSPARAN
Menanggapi peristiwa tersebut, Law Office Supiani, S.H. & Partners (SPY Office) menyampaikan kecaman terhadap segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, maupun dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Tim kuasa hukum juga meminta agar Polres Pandeglang menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, dan objektif, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian.
"Kami dari Law Office Supiani, S.H. & Partners (SPY Office) mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, dan dugaan penculikan ini. Terlebih apabila dalam peristiwa tersebut benar terdapat keterlibatan oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kami mendesak Polres Pandeglang agar segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu," tegas perwakilan tim kuasa hukum SPY Office.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera memanggil dan memeriksa para terlapor, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta mengungkap secara terang peristiwa yang dialami korban.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum yang disebut dalam laporan juga diharapkan menjadi perhatian khusus agar tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
MENUNTUT KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman.
Proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Kini, masyarakat menantikan langkah konkret Polres Pandeglang dalam menindaklanjuti laporan tersebut serta mengungkap kebenaran di balik dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa korban YHA.
NARAHUBUNG MEDIA:
Law Office Supiani, S.H. & Partners (SPY Office).
