Medan, Liputan12.com — Dugaan penghinaan terhadap agama Kristen yang dikaitkan dengan seorang pria bernama Ritman melalui siaran langsung di platform TikTok menjadi sorotan publik. Polda Sumatera Utara memastikan bahwa perkara tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Siber dan masih dalam proses hukum.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada 27 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara.
“Perihal ini sedang diproses hukum dan sudah ditangani oleh Siber. Kita telah proses,” tegas Ferry.
Ia kembali menyatakan bahwa kepolisian tetap menindaklanjuti perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, meskipun pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi.
“Sudah kita tangani. Meskipun yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi, tetap kita tangani dan kita proses dulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan. Namun, status hukum dan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Video Siaran Langsung Menjadi Perhatian Publik
Sebelumnya, sebuah rekaman siaran langsung TikTok yang menampilkan akun milik Ritman beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia diduga melontarkan ucapan kasar yang berkaitan dengan Tuhan Yesus dan agama Kristen.
Dalam interaksi dengan seorang penonton bernama Magdalena, Ritman terdengar mengucapkan kalimat yang menunjukkan bahwa dirinya mempersilakan orang lain melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Laporkan, udah pengen masuk penjara aku ini, capek aku hidup, laporkan cepat Magdalena,” demikian ucapan yang dikutip dari rekaman tersebut.
Berdasarkan materi yang beredar, Ritman disebut mengaku emosional karena kerap terkena pelanggaran atau penalty pada akun TikTok miliknya. Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi hidupnya dan menyatakan tidak lagi memiliki Tuhan Yesus.
Meski demikian, keaslian rekaman, konteks percakapan secara utuh, serta maksud pernyataan yang dipersoalkan perlu diperiksa lebih lanjut. Penilaian hukum tidak dapat hanya bertumpu pada potongan video atau reaksi warganet.
Pemeriksaan bukti digital menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua HBB Minta Dugaan Diproses Sesuai Hukum
Desakan agar perkara tersebut ditindaklanjuti juga disampaikan Ketua Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul.
Ia meminta Polda Sumatera Utara memproses dugaan penghinaan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Saya atas nama Ketua Horas Bangso Batak meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk memproses sesuai hukum terhadap Ritman karena sering mengucapkan penghinaan terhadap Tuhan Yesus,” tegas Lamsiang Sitompul, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan desakan dari pihak HBB agar dugaan yang menyangkut sensitivitas keagamaan mendapatkan penanganan hukum.
Di sisi lain, proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada bukti dan ketentuan yang berlaku. Desakan publik, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, tidak dapat menggantikan kewenangan penyidik dalam memeriksa fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Klarifikasi Tidak Otomatis Mengakhiri Proses Hukum
Dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat ini, klarifikasi atau permintaan maaf tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana terbukti. Namun, viralnya sebuah video juga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan seseorang bersalah.
Karena itu, penanganan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara perlu dilakukan melalui pemeriksaan yang menyeluruh, termasuk terhadap rekaman digital dan konteks pernyataan yang dipersoalkan.
Kepolisian juga diharapkan dapat menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sepanjang memungkinkan dan tidak mengganggu proses penyidikan.
Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Dugaan penghinaan terhadap keyakinan keagamaan merupakan persoalan sensitif yang perlu ditangani secara hati-hati. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, dengan tetap menghormati kebebasan beragama, menjaga ketertiban masyarakat, dan melindungi hak-hak setiap pihak.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang menjadi dasar kesimpulan hukum, perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi, sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.
Tim: Eko/Nur H
LIPUTAN12.COM

