![]() |
| Perwakilan Gerakan Pemuda Sumatra (GPS) berkomunikasi dengan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, terkait tindak lanjut laporan mengenai pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Way Kanan. |
Bandar Lampung, Liputan12.com — Perwakilan Gerakan Pemuda Sumatra (GPS) berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (27/10/2026) untuk menindaklanjuti laporan terkait pengelolaan Dana Desa di dua desa di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dua desa yang dimaksud adalah Desa Way Mencar, Kecamatan Way Tuba, serta Desa Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Menurut materi yang disampaikan GPS, laporan mengenai kedua desa tersebut telah diajukan kepada Kejati Lampung beberapa waktu sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan GPS diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana komunikasi yang baik untuk membahas perkembangan tindak lanjut laporan tersebut.
Ricky Ramadhan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan GPS, menyatakan bahwa proses penanganan laporan sedang berjalan. Namun, materi yang tersedia belum memuat penjelasan lebih terperinci mengenai tahapan penanganan maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Dalam kesempatan itu, GPS juga menyampaikan permintaan agar Kejati Lampung melakukan audit secara menyeluruh terhadap desa-desa di Kecamatan Way Tuba, khususnya berkaitan dengan pengadaan bibit bebek dan sapi. Selain itu, GPS meminta agar laporan mengenai Desa Way Mencar dan Desa Lebung Lawe ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut merupakan aspirasi dan dorongan dari pihak pelapor. Kebenaran dugaan yang mendasari laporan serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran masih memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
GPS menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Dalam keterangannya, organisasi itu juga menyampaikan rencana untuk menggelar aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Hingga materi berita ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan atas laporan tersebut maupun tanggapan langsung dari kepala desa yang disebutkan. Oleh karena itu, semua dugaan yang disampaikan tetap perlu diuji melalui proses penanganan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Reporter: Tim
Liputan12.com

