- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tragedi Berdarah di Sokobanah, Lansia 77 Tahun Ditangkap Usai Tetangga Tewas Dihantam Linggis

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10/02/2026 06:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-02T11:06:06Z


Dendam yang dipendam bertahun-tahun berujung maut. Seorang lansia berinisial BR (77) di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi usai menghabisi nyawa tetangganya sendiri, NM (72), dengan hantaman linggis saat korban hendak memberi makan kambing, Rabu (30/9/2026) pagi.

Sampang, Liputan12.com – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Seorang pria lanjut usia berinisial BR (77) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, NM (72), menggunakan linggis hingga korban meninggal dunia.


Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.


Korban Hendak Memberi Makan Kambing


Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban NM yang sehari-hari bekerja sebagai petani selesai minum kopi di rumahnya.


Korban kemudian berjalan menuju kandang kambing miliknya yang berjarak sekitar lima meter dari rumah. Saat sedang memberi makan ternaknya, BR diduga datang dan mengayunkan linggis besi ke arah korban.






Pukulan tersebut mengenai bagian rahang kiri dan pelipis korban hingga membuat NM terjatuh.


Seorang saksi bernama Samari yang melihat kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.


Di fasilitas kesehatan tersebut, korban mendapat penanganan terhadap luka pada bagian rahang, termasuk jahitan. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.


Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, kondisi korban dilaporkan memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.


Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.


Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian


Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.


Polisi kemudian mengamankan BR pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolres Sampang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan persoalan dendam.


"Pelaku BR berhasil kami amankan di hari yang sama beberapa jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi nekat ini adalah karena dendam," ujar AKBP Anang Hardiyanto.


Polisi Sita Linggis sebagai Barang Bukti


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.


Dari pihak korban, polisi menyita satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain berwarna abu-abu.


Sementara dari pihak terduga pelaku, polisi mengamankan satu bilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat kurang lebih 1,5 kilogram. Polisi juga menyita satu potong kaos berkerah lengan pendek berwarna putih.


Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP subsidair Pasal 469 ayat (2) KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, terkait dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


"Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 459 KUHP, serta ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 469 ayat (2) KUHP," kata Kapolres.


Saat ini BR telah diamankan dan ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Saladin 

×
Berita Terbaru Update