- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terobos Jalan Berlumpur, Polsek Kualuh Leidong Ringkus Pria dalam Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu 19,02 Gram di Kuala Bangka

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10/25/2026 06:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T11:52:06Z
Petugas Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial HT alias B (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam operasi pada Jumat malam (23/10/2026), polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 19,02 gram beserta sejumlah barang lainnya. 


Labuhanbatu Utara, Liputan12.com — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Dusun Pasar Baru, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat malam (23/10/2026).


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HT alias B (35), warga setempat. Dari lokasi penindakan, petugas menyita sabu dengan berat total 19,02 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kualuh Leidong dengan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.



Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi masyarakat, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim operasional Reskrim untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan.


Petugas Hadapi Akses Jalan Berlumpur


Upaya penindakan tersebut tidak berjalan mudah. Tim harus menempuh akses jalan berlumpur yang sulit dilalui untuk mencapai lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika.


Meski menghadapi kendala medan, petugas tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB. Setibanya di kawasan tersebut, tim melakukan pengintaian sebelum melaksanakan penggerebekan terhadap sebuah gubuk.


Menurut keterangan AKP Aswin Irwan, saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan HT alias B yang berada di dalam pondok. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut diduga sedang menunggu pelanggan.


Penggerebekan itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas laporan warga yang menginginkan lingkungan mereka terbebas dari aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Sabu 19,02 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat keseluruhan 19,02 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua bagian, yakni sabu seberat 18,84 gram yang dikemas dalam dua plastik klip besar dan disimpan di dalam dompet hitam yang dibungkus tisu, serta sabu seberat 0,18 gram dalam satu plastik klip kecil yang ditemukan di dalam gubuk.


Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, meliputi satu timbangan elektrik, satu alat isap sabu atau bong, empat pipet sekop, 15 pipet, enam plastik kosong, satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna hitam, dua lilin, dua pisau, dua gunting, empat mancis, satu hekter, serta uang tunai sebesar Rp300.000.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pria yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi Kembangkan Informasi Asal Barang


Dalam pemeriksaan awal, HT alias B disebut mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut seseorang berinisial R, yang menurut keterangannya merupakan warga Kecamatan Kualuh Hilir, sebagai pihak yang memasok barang tersebut.


Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan orang yang dimaksud. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, R belum berhasil ditemukan.


Informasi mengenai asal-usul barang haram itu masih menjadi bagian dari pengembangan perkara. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemusnahan Gubuk Disaksikan Perangkat Desa


Dalam pelaksanaan operasi tersebut, penindakan turut disaksikan sejumlah unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat setempat. Mereka di antaranya Sekretaris Desa Kuala Bangka Muhammad Junaidi Simatupang, Kepala Dusun Pasar Baru Mari’e Muhammad Tanjung, Ketua BPD Faisal Tanjung, serta Ketua BKM Haji Halim Tanjung.


Setelah penindakan, gubuk yang disebut diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama perangkat desa.


AKP Aswin Irwan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menghilangkan tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


Meski demikian, penanganan perkara pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pemeriksaan barang bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Polsek Kualuh Leidong Ajak Masyarakat Berperan Aktif


Saat ini, HT alias B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


AKP Aswin menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.


Pengungkapan di Desa Kuala Bangka ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga masyarakat.


Catatan redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana dan keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini harus tetap ditempatkan sesuai status hukumnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Penulis: Rnl

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update