- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dibacok Saat Menonton Balap Sepeda Onthel di Jalan Kenjeran, Korban 17 Tahun Lapor Polrestabes Surabaya

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10/25/2026 07:00:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T12:00:06Z
Advokat Dodik Firmansyah bersama korban dan sejumlah pendamping saat berada di Polrestabes Surabaya untuk melaporkan dugaan kasus pembacokan terhadap remaja berinisial MAS (17) di Jalan Kenjeran, Surabaya. Laporan diterima SPKT pada Minggu (25/10/2026).


Surabaya, Liputan12.com — Peristiwa dugaan pembacokan menggunakan senjata tajam terjadi di tengah keramaian balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial MAS dilaporkan mengalami luka pada lengan tangan kirinya akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.


Peristiwa yang semula berlangsung di tengah aktivitas warga tersebut kini berlanjut ke ranah hukum. Dengan didampingi advokat Dodik Firmansyah, korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Minggu (25/10/2026) pukul 16.04 WIB.


Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.


Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang peristiwa yang menimpa korban, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Korban Disebut Tidak Mengenal Terduga Pelaku


Berdasarkan keterangan advokat Dodik Firmansyah, MAS merupakan warga Lebak Indah Utara, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Ia disebut tidak memiliki hubungan perkenalan maupun persoalan pribadi dengan orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


Dodik menjelaskan, sebelum kejadian, MAS bersama sejumlah temannya berada di kawasan tersebut setelah menikmati kopi di Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi), Setro, Surabaya.


Dalam perjalanan pulang, mereka melihat keramaian balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran. Karena tertarik menyaksikan kegiatan tersebut, MAS bersama teman-temannya kemudian berhenti untuk menonton.


Namun, menurut keterangan yang disampaikan Dodik, sekitar lima menit setelah mereka berada di lokasi, dua orang yang mengendarai sepeda motor diduga mendatangi kawasan tersebut. Salah seorang yang dibonceng disebut mengeluarkan celurit dan mengayunkannya ke arah MAS beserta teman-temannya.


Akibat kejadian itu, MAS mengalami luka pada lengan tangan kirinya. Sementara teman-temannya dilaporkan tidak terkena sabetan dan berusaha menyelamatkan diri karena ketakutan.


“MAS dan teman-temannya datang ke lokasi hanya untuk menonton balapan sepeda onthel. Mereka tidak saling mengenal dengan terduga pelaku, apalagi memiliki persoalan atau dendam sebelumnya,” ujar Dodik Firmansyah sebagaimana keterangannya kepada wartawan.


Rekaman Video Menjadi Bahan Penelusuran


Dodik menyebut dugaan keterlibatan dua orang dalam peristiwa tersebut diketahui melalui rekaman video telepon genggam milik teman korban yang kemudian beredar di media sosial.


Berdasarkan keterangan pendamping hukum, dua orang yang diduga terlibat masing-masing disebut berinisial atau bernama Kevin, yang menurut informasi diterima merupakan warga Kapas Lor, Surabaya, serta Rafli, yang disebut berasal dari Kapas Madya, Surabaya.


Dodik juga menerangkan bahwa keduanya diduga menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam saat kejadian. Menurut penjelasannya, orang yang dibonceng diduga mengayunkan celurit ke arah korban dan teman-temannya.


Meski demikian, identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Rekaman yang beredar di media sosial juga perlu ditelusuri keaslian, konteks, dan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.


Penyebutan nama dalam laporan maupun keterangan pendamping hukum tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah.


Pendamping Hukum Soroti Kondisi Korban


Selain mengawal pelaporan, Dodik Firmansyah turut menyampaikan kondisi keluarga korban. Menurut keterangannya, ayah MAS telah meninggal dunia, sedangkan keberadaan ibunya saat ini tidak diketahui. Korban disebut tinggal bersama tantenya.


Kondisi tersebut mendorong Dodik untuk memberikan pendampingan agar korban dapat menyampaikan pengaduan dan memperoleh akses terhadap proses hukum.


“Korban ini sudah tidak memiliki ayah karena meninggal dunia, sedangkan ibunya entah ke mana. Saat ini MAS tinggal bersama tantenya. Melihat kondisi tersebut, kami berharap Polrestabes Surabaya dapat menangani laporan ini secara serius dan memproses pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku,” kata Dodik usai mendampingi korban membuat laporan.


Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi, menelusuri rekaman video, serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan untuk mengungkap rangkaian kejadian.


Pendampingan terhadap korban juga diharapkan dapat membantu memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses penanganan perkara, termasuk kebutuhan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usianya.


Polisi Diharapkan Mengusut Perkara Secara Menyeluruh


Laporan yang telah diterima SPKT Polrestabes Surabaya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. Sejumlah hal penting yang perlu didalami antara lain kronologi kejadian, keterangan saksi di lokasi, rekaman video yang beredar, identitas pihak yang diduga terlibat, serta bukti terkait luka yang dialami korban.


Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dalam laporan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh pendamping hukum, dicantumkan dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh.


Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di tengah keramaian warga yang sedang menyaksikan kegiatan hiburan. Penanganan perkara secara profesional dan menyeluruh diperlukan agar fakta kejadian dapat terungkap dan hak semua pihak tetap terlindungi.


Hingga informasi ini disusun, materi yang tersedia memuat keterangan dari pihak korban melalui pendamping hukumnya. Keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan, pemeriksaan para pihak, maupun penetapan status hukum belum tercantum dalam materi yang diterima redaksi.


Redaksi Liputan12.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menjaga identitas korban anak, dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.



Penulis: Redaksi

×
Berita Terbaru Update