- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

SK 98 Kepala Sekolah SD Negeri di Labuhanbatu Disebut Kedaluwarsa, Pencairan Dana BOSP Terkendala

Kamis, 29 Oktober 2026 | 10/29/2026 11:20:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T16:20:43Z
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H. menjadi pihak yang dikonfirmasi terkait keluhan sejumlah kepala sekolah mengenai SK yang disebut telah berakhir masa berlakunya dan kendala pencairan dana BOSP. Hingga berita ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp pada 29 Oktober 2026.


Kepala Sekolah Mengaku Berutang untuk Kebutuhan ATK, LPSHRI Desak Dinas Pendidikan Segera Cari Solusi


Labuhanbatu, Liputan12.com — Persoalan administrasi pengangkatan kepala sekolah di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang disebut telah berakhir masa berlakunya. Kondisi tersebut diduga berdampak pada proses pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga sejumlah kebutuhan operasional sekolah dikabarkan belum dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.


Berdasarkan keterangan seorang kepala sekolah SD Negeri di Kecamatan Panai Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan, persoalan tersebut membuat pihak sekolah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar kegiatan belajar mengajar. Bahkan, ia mengaku harus berutang kepada toko untuk membeli perlengkapan administrasi sekolah, seperti spidol, kertas, dan alat tulis kantor (ATK).


Keluhan itu disampaikan kepada wartawan pada 28 Oktober 2026. Kepala sekolah tersebut menyebut, SK yang telah berakhir masa berlakunya menjadi kendala ketika pihaknya hendak mencairkan dana operasional sekolah melalui bank.


“SK kami sudah habis masa berlakunya, Bang. Akibatnya, kami tidak bisa mencairkan dana BOS ke bank. Untuk membeli kebutuhan administrasi sekolah, seperti spidol, kertas, dan perlengkapan lainnya, saya sampai berutang ke toko. Begitu juga dengan kebutuhan honor guru. Kalau saya menggunakan uang pribadi terlebih dahulu, siapa yang akan menggantinya?” ungkapnya.


Pernyataan tersebut menggambarkan kesulitan yang dirasakan pihak sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional di tengah kendala pencairan dana. Namun, penyebab teknis penolakan atau tertundanya pencairan, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, masih memerlukan penjelasan dari Dinas Pendidikan maupun bank penyalur.


KEPALA SEKOLAH KELUHKAN KETIDAKPASTIAN


Narasumber yang sama menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dialaminya sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, puluhan kepala sekolah disebut menghadapi kondisi serupa akibat SK yang telah berakhir masa berlakunya.


Dalam keterangannya, ia menyebut jumlah sekitar 96 kepala sekolah. Sementara itu, informasi utama yang disampaikan dalam materi pemberitaan menyebut angka sekitar 98 kepala sekolah.


Perbedaan angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Dengan demikian, jumlah kepala sekolah yang benar-benar terdampak belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.


Narasumber itu juga mengaku telah meminta bantuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu agar persoalan tersebut segera ditangani, termasuk melalui koordinasi dengan pihak bank untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun, menurut pengakuannya, hingga ia menyampaikan keluhan kepada wartawan, belum ada tanggapan yang diterimanya mengenai penyelesaian persoalan tersebut.


Apabila kendala ini berlangsung dalam waktu lama, sekolah berpotensi menghadapi kesulitan dalam mengatur pengeluaran rutin. Kebutuhan alat tulis, perlengkapan pembelajaran, serta kewajiban operasional lainnya memerlukan kepastian pembiayaan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan.


Meski demikian, dampak terhadap masing-masing sekolah, termasuk apakah seluruh sekolah yang disebut terdampak mengalami kendala pencairan dengan kondisi yang sama, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


LPSHRI DESAK DINAS PENDIDIKAN BERTINDAK


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis, S.H., menyampaikan desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kendala administrasi yang dikeluhkan para kepala sekolah.


Pernyataan itu disampaikan pada 29 Oktober 2026. Chaidir menilai persoalan masa berlaku SK perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan mengganggu kebutuhan operasional satuan pendidikan.


“Seharusnya Kepala Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait dan bank penyalur untuk memastikan solusi yang sesuai aturan. Jika memang ada kendala administrasi, harus segera dicarikan jalan keluar. Jangan sampai persoalan SK ini berlarut-larut hingga mengganggu kebutuhan operasional sekolah dan kegiatan belajar mengajar,” tegas Chaidir.


Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mengetahui adanya SK yang telah berakhir masa berlakunya. Pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang perlu memberikan kejelasan mengenai proses administrasi, mekanisme penerbitan SK yang baru apabila diperlukan, serta langkah yang dapat ditempuh sekolah untuk memenuhi persyaratan pencairan dana.


Chaidir juga menyoroti kondisi kepala sekolah yang mengaku harus menggunakan dana pribadi atau berutang demi memenuhi kebutuhan sekolah. Menurutnya, keadaan tersebut perlu segera mendapat perhatian agar tanggung jawab operasional pendidikan tidak terus-menerus dibebankan kepada kepala sekolah secara pribadi.


Meski demikian, penyelesaian kendala pencairan BOSP tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan bank penyalur diperlukan untuk memastikan bahwa langkah yang diambil memiliki dasar administrasi yang jelas.


KONFIRMASI KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN


Dalam upaya memperoleh penjelasan berimbang, wartawan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., melalui pesan WhatsApp pada 29 Oktober 2026.


Konfirmasi yang disampaikan mencakup tiga hal utama.


Pertama, apakah Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan bank penyalur untuk mengatasi kendala pencairan dana BOSP yang dikeluhkan sejumlah kepala sekolah.


Kedua, bagaimana perkembangan penerbitan SK baru bagi kepala sekolah yang disebut telah berakhir masa berlakunya, termasuk kepastian jumlah kepala sekolah yang terdampak.


Ketiga, langkah sementara apa yang disiapkan agar kebutuhan operasional sekolah tetap dapat ditangani selama persoalan administrasi tersebut belum terselesaikan.


Menurut keterangan redaksi, hingga berita ini disusun, belum ada jawaban yang diterima atas konfirmasi tersebut, meskipun pesan WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua.


Belum adanya jawaban pada saat konfirmasi dilakukan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan tetap diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penyelesaiannya.


Redaksi Liputan12.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.


MENUNGGU KEJELASAN DAN PENYELESAIAN


Persoalan yang dikeluhkan para kepala sekolah tersebut menempatkan kepastian administrasi sebagai hal penting dalam penyelenggaraan pendidikan. SK kepala sekolah, proses pencairan dana BOSP, dan kebutuhan operasional satuan pendidikan merupakan persoalan yang perlu ditangani secara terkoordinasi sesuai ketentuan.


Publik kini menunggu penjelasan mengenai jumlah pasti kepala sekolah yang terdampak, status penerbitan SK, serta alasan administratif yang menyebabkan pencairan dana disebut mengalami hambatan.


Kejelasan tersebut dibutuhkan agar persoalan tidak berkembang menjadi ketidakpastian berkepanjangan bagi sekolah, guru, dan warga pendidikan lainnya.


Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan informasi terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus ini, termasuk solusi yang dapat ditempuh sesuai aturan. Dengan begitu, kebutuhan operasional sekolah dapat ditangani secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan prosedur pengelolaan dana pendidikan.



Reporter: Rnl

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update