- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarakoba Polres Ngawi Amankan Pemuda Karangjati, 205 Pil Koplo Logo LL Di Sita

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10/02/2026 05:32:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T22:32:38Z
NGAWI. Liputan12.com — Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Kegiatan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 205 butir obat/pil berwarna putih berlogo LL yang disimpan dalam dua botol plastik.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait peredaran sediaan farmasi tersebut, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sediaan farmasi tersebut diduga dijual atau diedarkan untuk memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, barang bukti dikirim untuk pemeriksaan laboratorium dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi, S.H., menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ngawi dalam menjaga masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi,” tegas AKP M. Luthfi.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan obat tanpa izin atau yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang maupun sediaan farmasi yang disalahgunakan. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pria berinisial SA alias Nyong (24), warga Karangjati, telah diamankan petugas pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB," kata AKP M. Luthfi, saat dikonfirmasi media Jumat (2/10/2026)
×
Berita Terbaru Update