Siak, Liputan12.com – Penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau memasuki fase penguatan pengawasan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan tidak akan mengabaikan persoalan penguasaan maupun pemanfaatan kawasan hutan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satgas PKH Provinsi Riau dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada media serta pemangku kepentingan di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Siak, Kamis (1/10/2026).
Perwakilan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H., bersama Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kombes Pol. M. Ischaq Said menegaskan, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum dan tujuan penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
«“Negara kita adalah negara hukum. Segala urusan kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tujuan bernegara tercapai, salah satunya mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.»
Dugaan Alih Fungsi Kawasan Jadi Perhatian
Dalam pemaparan tersebut disebutkan bahwa Riau menghadapi tantangan dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk adanya temuan terkait pembukaan perkebunan kelapa sawit dan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan hutan.
Aktivitas semacam itu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah.
Selain aspek lingkungan, penertiban juga berkaitan dengan perlindungan aset dan kepentingan negara. Karena itu, Satgas PKH menempatkan kepastian status kawasan dan legalitas pemanfaatannya sebagai bagian penting dalam proses penertiban.
Tiga Jalur Penertiban
Satgas PKH menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mencakup beberapa langkah utama.
Pertama, penagihan denda administratif terhadap pihak yang berdasarkan proses pemeriksaan dinyatakan melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang terbukti dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pemulihan kawasan dan aset, termasuk upaya rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang mengalami kerusakan atau degradasi agar fungsi kawasan dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dengan mekanisme tersebut, penertiban tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi. Pemulihan kawasan menjadi bagian penting agar kerusakan yang telah terjadi dapat ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bukan Anti-Investasi
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah penertiban bukan merupakan kebijakan untuk mematikan dunia usaha ataupun menghambat investasi.
Penertiban justru diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan. Dengan adanya kepastian status lahan dan legalitas usaha, persaingan diharapkan berlangsung secara lebih tertib.
Sebaliknya, kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha atau anti-investasi. Justru untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan,” demikian ditegaskan dalam kegiatan tersebut.
Pemda, Pengusaha dan Masyarakat Diminta Aktif
Satgas PKH Provinsi Riau juga meminta pemerintah daerah tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan kawasan hutan. Sinkronisasi data, pengawasan lapangan, serta penyelesaian konflik menjadi bagian yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Pelaku usaha pun diminta tidak menunggu sampai terjadi persoalan hukum. Status kawasan dan legalitas lahan yang digunakan perlu diperiksa kembali agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, masyarakat memiliki ruang penting dalam pengawasan. Informasi mengenai dugaan pelanggaran atau perusakan kawasan hutan dapat menjadi bahan bagi aparat dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pesan yang disampaikan Satgas PKH cukup jelas: pengelolaan kawasan hutan harus berada dalam koridor hukum, sementara penertiban harus dilakukan berdasarkan data, pemeriksaan, dan kewenangan yang berlaku.
“Hutan bukan milik pemerintah saja, tetapi milik kita bersama, seluruh rakyat Indonesia. Jika kita dapat menjaga dan mengelola kekayaan alam ini dengan benar sesuai koridor hukum, maka kita dapat mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat,” pungkas Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau.
Laporan: Sulimanto
