- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kawasan Hutan Riau Jadi Sorotan, Satgas PKH Tegaskan Penertiban Sesuai Perpres 5/2025

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10/03/2026 08:04:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T01:04:44Z
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menegaskan penertiban pemanfaatan kawasan hutan di Riau akan dilakukan sesuai koridor hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, menyusul temuan alih fungsi kawasan untuk perkebunan kelapa sawit dan aktivitas tambang tanpa izin.


Siak, Liputan12.com – Pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara ilegal.


Penegasan tersebut disampaikan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Satgas PKH Provinsi Riau dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada insan media serta pemangku kepentingan di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Siak, Kamis (1/10/2026).


Perwakilan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Riau, Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H., bersama Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.


Kombes Pol. M. Ischaq Said menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan kepentingan masyarakat luas.


“Negara kita adalah negara hukum. Segala urusan kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur, di mana negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tujuan bernegara tercapai, salah satunya mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.


Alih Fungsi dan Aktivitas Tanpa Izin Jadi Perhatian


Satgas PKH menyebut persoalan kawasan hutan masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait dugaan alih fungsi kawasan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Di lapangan, ditemukan adanya pembukaan perkebunan kelapa sawit serta aktivitas pertambangan yang disebut dilakukan tanpa izin di dalam kawasan hutan.


Jika terbukti melanggar ketentuan, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi berdampak terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum, kerugian negara, serta ketidakpastian dalam pengelolaan sumber daya alam.


Karena itu, penertiban diarahkan untuk memastikan setiap pemanfaatan kawasan hutan memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tiga Langkah Utama Penertiban


Mengacu pada Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH menjalankan sejumlah langkah utama dalam penertiban kawasan hutan.


Pertama, penagihan denda administratif terhadap pihak yang berdasarkan proses dan ketentuan yang berlaku dinyatakan melakukan pelanggaran.


Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang diketahui dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan.


Ketiga, pemulihan kawasan dan aset, termasuk rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang mengalami kerusakan dan lahan yang terdegradasi.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kawasan hutan tidak kehilangan fungsi dan manfaatnya akibat pemanfaatan yang tidak sesuai aturan.


Bukan Anti-Investasi


Satgas PKH juga menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan bukan merupakan langkah untuk menghentikan dunia usaha atau menutup ruang investasi.


Penertiban justru diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga agar pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak dirugikan oleh aktivitas yang melanggar aturan.


Dengan demikian, aspek legalitas menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan setiap pelaku usaha sebelum maupun selama memanfaatkan lahan.


Pelaku usaha di Riau pun diimbau mengecek kembali status kawasan dan legalitas lahan yang digunakan. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Pemda dan Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi


Satgas PKH turut mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam pengelolaan kawasan hutan.


Sinkronisasi data, pengawasan kegiatan usaha, serta penyelesaian persoalan di lapangan menjadi bagian penting dalam mendukung penertiban.


Masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran atau kerusakan kawasan hutan.


Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Riau menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan bagian dari kekayaan alam yang memiliki fungsi penting bagi kepentingan masyarakat dan negara.


“Hutan bukan milik pemerintah saja, tetapi milik kita bersama, seluruh rakyat Indonesia. Jika kita dapat menjaga dan mengelola kekayaan alam ini dengan benar sesuai koridor hukum, maka kita dapat mewujudkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.



Laporan: Sulimanto

×
Berita Terbaru Update