- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Gresik Amankan 47 Botol Miras dalam Patroli KRYD di Kebomas, Dua Lokasi Jadi Sasaran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10/31/2026 12:28:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-31T05:28:09Z
Personel Polres Gresik melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah botol minuman keras dalam patroli KRYD di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.


Gresik, Liputan12.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditingkatkan jajaran Polres Gresik. Melalui kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), aparat kepolisian menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (30/10/2026) malam.


Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 47 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda, yakni kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai bagian dari upaya penertiban dan penegakan ketertiban umum.


Patroli dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.


Dari lokasi pertama di kawasan Karangkiring, petugas mengamankan sebanyak 24 botol miras. Rinciannya terdiri atas 17 botol bir Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.


Sementara itu, dari kawasan Tlogo Ngipik, petugas kembali menemukan dan mengamankan 23 botol minuman keras berbagai jenis, di antaranya Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, hingga anggur hijau.


Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam patroli tersebut mencapai 47 botol.


Kapolres Gresik Tegaskan Patroli Malam Terus Ditingkatkan


Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa kegiatan patroli KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman keras menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan situasi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya pada malam hari.


"Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya," ujarnya.


Kapolres juga mengingatkan bahwa upaya menjaga keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat dinilai sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang terbebas dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.


Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.


"Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.


Masyarakat Dapat Manfaatkan Layanan Pengaduan


Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik menyediakan sejumlah saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga ketika membutuhkan bantuan kepolisian.


Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama melalui nomor 081188002006.


Langkah patroli dan penertiban tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.


Kondusivitas wilayah membutuhkan pengawasan berkelanjutan, penegakan aturan secara konsisten, serta partisipasi seluruh elemen masyarakat agar keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gresik tetap terjaga.



Sumber: Humas Polres Gresik

Editor: Redaksi Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update