Jakarta – Liputan12.com - Persoalan administrasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi bagian dari polemik hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan tingkat SMA Gibran kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, dengan PT Mercy Toga Kirana sebagai pihak penggugat dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tergugat.
Gugatan itu pada pokoknya mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah atau pendidikan Gibran.
Pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan keputusan tersebut tidak sah atau batal. Mereka mendalilkan adanya persoalan substansi, prosedur penerbitan, kewenangan pejabat, serta dugaan ketidaksesuaian dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak penggugat yang harus diuji melalui proses persidangan.
PENGGUGAT PERSOALKAN DOKUMEN DASAR PENYETARAAN
Dalam persidangan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dokumen yang dijadikan dasar penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertanyakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, serta bukti pendaftaran atau enrollment.
Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan dasar administratif penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Ia menyebut pihaknya telah berupaya memperoleh kejelasan mengenai dokumen tersebut sejak proses persidangan di MK.
Karena merasa dokumen yang dimaksud belum dihadirkan sebagaimana diharapkan, Denny kemudian menyampaikan permohonan pencabutan gugatan melalui majelis hakim dalam persidangan PTUN.
KUASA HUKUM GIBRAN MENOLAK PENCABUTAN GUGATAN
Permohonan pencabutan gugatan tersebut justru memunculkan dinamika baru di ruang persidangan.
Pihak Kemendikdasmen maupun kuasa hukum Gibran menyampaikan keberatan terhadap langkah penggugat.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai perkara yang sudah memasuki tahapan pemeriksaan persidangan semestinya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pihaknya juga menyatakan keberatan karena menilai pencabutan gugatan dilakukan ketika proses persidangan masih berjalan.
Situasi semakin menarik ketika Denny Indrayana meminta izin meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out setelah menyampaikan sikapnya terkait pencabutan gugatan.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga mengingatkan pihak tergugat mengenai pentingnya menghadirkan dokumen yang dipersoalkan agar kejelasan administrasi dan kepercayaan terhadap proses peradilan dapat terjaga.
KUASA HUKUM GIBRAN TUNJUKKAN DOKUMEN RIWAYAT PENDIDIKAN
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan sejumlah hasil pindai dokumen pendidikan Gibran kepada majelis hakim dan awak media.
Dokumen yang diperlihatkan meliputi dokumen pendidikan tingkat SD dan SMP, Certificate of Attendance UTS Insearch, Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta dokumen pendidikan S1 dari University of Bradford.
Rullyandi menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah dimasukkan dalam jawaban tertulis pihaknya yang berjumlah 69 halaman dan diunggah melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court.
Ia juga menyatakan bahwa dokumen asli akan dihadirkan dalam persidangan sesuai tahapan pembuktian dan ketentuan hukum acara.
Langkah tersebut, menurut pihak kuasa hukum, merupakan bagian dari upaya memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
POLEMIK BELUM SELESAI, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN HUKUM
Sebelumnya, persoalan pendidikan Gibran juga pernah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres yang meminta diskualifikasi Gibran.
Dalam pertimbangan terkait dokumen pendidikan, MK juga membahas penggunaan Certificate of Attendance dan dokumen lain sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA.
Meski demikian, perkara yang kini bergulir di PTUN memiliki objek sengketa tersendiri, yakni keputusan administrasi mengenai penyetaraan pendidikan.
Karena itu, proses hukum di PTUN perlu dilihat berdasarkan objek gugatan, dalil para pihak, bukti yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi administrasi pemerintahan, kepastian hukum, serta keterbukaan informasi mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan suatu keputusan negara.
Masyarakat kini menantikan bagaimana majelis hakim PTUN Jakarta menyikapi dinamika pencabutan gugatan, keberatan para pihak, serta kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut.
Pada akhirnya, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang independen, objektif, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: DetikNews, 30 Oktober 2026.
Liputan12.com – Redaksi

