Jakarta, Liputan12.com – Perselisihan pemberitaan antara Manajemen Shark Club Batam dan media Kliksuara.com mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan pandangan hukum terkait penggunaan hak jawab oleh pihak manajemen tempat hiburan tersebut, khususnya menyangkut perbedaan substansi antara pemberitaan dugaan pesta narkoba dan tuduhan mengenai peredaran narkotika.
Dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026), Rikha menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan merujuk pada isi berita yang sebenarnya. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pemberitaan mengenai dugaan penggunaan narkoba di suatu lokasi dengan tuduhan bahwa pengelola tempat hiburan terlibat dalam aktivitas menjual, memasok, atau mengedarkan narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan Kliksuara.com berjudul "Bukan Sekadar Pertunjukan Erotis, Shark Club Batam Disorot Usai Empat Personel Polisi Ditahan."
Rikha menilai, berdasarkan substansi teks berita yang ditelaah, pokok pemberitaan lebih mengarah pada dugaan pesta narkoba yang disebut melibatkan empat personel kepolisian serta proses pemeriksaan hukum terhadap oknum aparat tersebut.
Ia menegaskan, tidak ditemukan pernyataan eksplisit dalam teks yang ditelaah bahwa Manajemen Shark Club Batam terbukti melakukan penjualan, pemasokan, ataupun peredaran narkotika.
"Dalam teks berita yang ditelaah, pokok persoalannya adalah dugaan pesta narkoba yang disebut melibatkan empat personel kepolisian serta proses pemeriksaan terhadap mereka. Tidak ditemukan pernyataan bahwa manajemen Shark Club terbukti menjual, memasok, atau mengedarkan narkoba. Karena itu, bantahan mengenai peredaran tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa media telah membuat tuduhan tersebut," ujar Rikha.
Hak Jawab Harus Menyasar Substansi Pemberitaan
Lebih jauh, Rikha mengingatkan bahwa hak jawab merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik.
Namun, penggunaan hak jawab harus dilakukan secara tepat sasaran. Pihak yang mengajukan keberatan perlu menjelaskan bagian pemberitaan yang dianggap merugikan, termasuk konteks dan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Selain itu, Pedoman Hak Jawab dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 juga menjadi rujukan mengenai mekanisme penyampaian tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan.
"Jika manajemen menyatakan berita menuduh adanya peredaran narkoba, tunjukkan bagian yang dimaksud. Jika keberatannya adalah kesan yang muncul dari judul dan susunan berita, jelaskan sebagai keberatan terhadap kesan tersebut. Ketepatan ini penting agar publik tidak menerima gambaran yang berbeda dari isi berita sebenarnya," tegasnya.
Meski demikian, Rikha tidak menutup kemungkinan adanya persoalan dalam konstruksi judul maupun penyajian berita. Menurutnya, keberatan terhadap judul, pemilihan diksi, dan kesan yang ditimbulkan sebuah pemberitaan tetap dapat diperiksa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak seharusnya dipersempit hanya pada ada atau tidaknya tuduhan eksplisit mengenai peredaran narkoba, tetapi juga perlu melihat bagaimana keseluruhan berita disusun dan dipahami oleh pembaca.
Klaim Vape Mengandung Etomidate Perlu Pembuktian
Dalam bagian lain, Rikha turut menyoroti keterangan pihak manajemen yang menyebut bahwa vape yang diduga mengandung etomidate dibawa oleh pengunjung dari luar lokasi Shark Club.
Menurutnya, keterangan tersebut merupakan informasi yang relevan untuk diperhatikan, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang sedang diperdebatkan.
Ada dua aspek yang harus dibedakan.
Pertama, mengenai asal barang. Apabila benar barang tersebut dibawa oleh pengunjung dari luar, keterangan itu perlu diuji melalui pemeriksaan kronologi dan bukti pendukung.
Kedua, mengenai tanggung jawab pengelola. Keberadaan barang yang diduga mengandung zat terlarang di suatu tempat tidak otomatis membuktikan bahwa pengelola lokasi terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, distribusi, ataupun peredaran barang tersebut.
Sebaliknya, klaim bahwa barang berasal dari luar juga tidak otomatis membantah kemungkinan terjadinya penggunaan zat tersebut di lokasi.
Karena itu, Rikha menekankan bahwa pembuktian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil uji laboratorium dari instansi berwenang.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru membangun kesimpulan hukum hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Pers Harus Akurat, Berimbang, dan Tidak Menghakimi
Rikha juga mengingatkan bahwa kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf d UU Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Fungsi tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam konteks pemberitaan kasus Shark Club Batam, sejumlah prinsip jurnalistik dinilai penting untuk diperhatikan, antara lain:
- Asas praduga tak bersalah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers.
- Akurasi dan keberimbangan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
- Pengujian informasi dan pemberitaan berimbang, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
- Larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, terutama ketika perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Rikha, penggunaan kata "dugaan" dalam pemberitaan memang penting untuk menjaga kehati-hatian. Namun, penggunaan diksi tersebut tidak otomatis membebaskan media dari kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi.
"Pencantuman kata 'dugaan' dan kalimat pembuka ruang hak jawab belum cukup untuk menyimpulkan seluruh kewajiban jurnalistik telah dipenuhi. Proses konfirmasi dan dasar faktual pemberitaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Ancaman Sanksi dalam Surat Keberatan Bukan Putusan Hukum
Mengenai pencantuman Pasal 18 ayat (2) UU Pers dalam surat keberatan manajemen, Rikha menjelaskan bahwa ketentuan sanksi pidana dan denda dalam undang-undang tersebut harus dipahami sesuai konteks dan unsur pelanggaran yang diatur.
Pencantuman pasal tersebut dalam surat keberatan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa media telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan perbuatan yang dipersoalkan, fakta pendukung, serta ketentuan hukum yang relevan.
"Ketentuan sanksi tersebut memiliki dasar hukum. Namun, pencantumannya dalam surat keberatan bukan penetapan bahwa media telah melanggar hukum. Harus diperiksa perbuatan yang dipersoalkan, fakta pendukung, dan ketentuan yang relevan. Keberatan satu pihak tidak otomatis menjadi putusan atas pihak lainnya," paparnya.
Dewan Pers Menjadi Jalur Penyelesaian Sengketa
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Rikha mendorong Manajemen Shark Club Batam dan pihak Kliksuara.com mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Melalui mekanisme tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi, bukti, serta klarifikasi secara objektif.
Penyelesaian melalui Dewan Pers juga diharapkan dapat mencegah berkembangnya polemik yang justru berpotensi mengaburkan persoalan utama.
Menjaga Reputasi dan Kebebasan Pers Secara Proporsional
Menutup keterangannya, Rikha menegaskan bahwa perlindungan terhadap reputasi sebuah usaha dan kebebasan pers bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.
Manajemen memiliki hak untuk membantah informasi yang dinilai merugikan. Sebaliknya, media juga memiliki kewenangan menjalankan fungsi kontrol sosial sepanjang pemberitaan didasarkan pada fakta, verifikasi, dan prinsip jurnalistik.
Aparat penegak hukum pun berkewajiban mengungkap setiap dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Bantahlah apa yang benar-benar diberitakan. Berdasarkan teks yang ditelaah, berita tersebut memuat dugaan pesta narkoba, bukan penetapan bahwa Shark Club melakukan peredaran narkoba. Manajemen berhak membantah dan memperoleh ruang jawab; media wajib akurat dan berimbang; aparat wajib membuktikan dugaan secara profesional. Ketiganya harus berjalan tanpa saling menggantikan," pungkas Rikha.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam dunia jurnalistik, ketepatan memilih kata, ketelitian menyusun judul, dan kekuatan verifikasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pers kepada publik.
Di sisi lain, hak jawab harus ditempatkan sebagai mekanisme koreksi yang konstruktif, bukan sekadar instrumen untuk memperuncing perselisihan antara pihak yang diberitakan dan media.
(Red/Tim Liputan12)

