- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Perkuat Ekonomi dan Layanan Air, Bupati Sukabumi Ajukan Dua Raperda Strategis ke DPRD

Kamis, 01 Oktober 2026 | 10/01/2026 09:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-01T14:34:37Z
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tentang penanaman modal dan perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026), untuk memperkuat ekonomi daerah dan layanan air bersih.


Sukabumi, Liputan12.com — Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai memperkuat arah kebijakan ekonomi dan pelayanan publik melalui dua regulasi strategis. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).


Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut membahas dua Raperda yang dinilai memiliki kaitan langsung dengan pengembangan investasi daerah dan peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.


Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha, serta perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).


Dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa kebijakan penanaman modal tidak boleh berhenti pada pencapaian angka investasi semata. Menurutnya, aktivitas investasi harus memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.


“Target kita jelas, investasi harus berputar untuk rakyat. Bukan hanya angka pertumbuhan, tapi harus membuka lapangan kerja, mengangkat UMKM, dan mempercepat pembangunan yang berkeadilan,” ujar Asep Japar.


Ia menjelaskan, kemudahan berusaha perlu dirancang agar tidak hanya memberikan ruang bagi investor berskala besar. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal juga harus memperoleh akses, perlindungan, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.


Selain itu, kebijakan investasi di Kabupaten Sukabumi diarahkan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang serta keberlanjutan lingkungan.


Pemkab Sukabumi juga berencana melakukan penguatan terhadap sistem pelayanan perizinan. Digitalisasi layanan disebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong proses perizinan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.


“Kami akan perkuat sistem perizinan yang cepat, transparan, dan full digital. Bahkan kami siapkan insentif khusus bagi investor yang mau berkomitmen membangun Sukabumi dalam jangka panjang,” tegasnya.


Transformasi Tirta Jaya Mandiri


Sementara itu, Raperda kedua menyangkut perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.


Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta mendorong kemandirian finansial perusahaan dalam menjalankan layanan air minum bagi masyarakat.


Meski terdapat perubahan bentuk badan hukum, Pemkab Sukabumi menegaskan bahwa kepemilikan pemerintah daerah tetap dipertahankan sebagai bentuk pengendalian sekaligus jaminan keberlanjutan fungsi pelayanan publik.


“Kepemilikan saham Pemda tetap minimal 51 persen. Fungsi sosial dan pelayanan publik untuk air bersih tetap menjadi prioritas utama, tidak akan hilang,” jelas Asep Japar.


Dengan perubahan status tersebut, pemerintah daerah berharap Tirta Jaya Mandiri dapat memiliki ruang pengelolaan usaha yang lebih fleksibel, sekaligus tetap menjalankan mandat pelayanan dasar kepada masyarakat.


Dua Raperda itu selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat iklim investasi, meningkatkan kualitas layanan air minum, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi Kabupaten Sukabumi menuju daerah yang Mubarokah, maju, unggul, berbudaya, dan berkah.


Sidang paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari dimulainya proses pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus).



Reporter: Ajid Avaro

×
Berita Terbaru Update