Lampung Selatan, Liputan12.com — Proyek Penanganan Tanggap Darurat Jembatan Fajar Bhakti pada ruas Kedaung–Bhakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian publik. Kondisi sejumlah bagian konstruksi yang terekam dalam dokumentasi lapangan memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, tahapan pelaksanaan, serta pengawasan proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Group Makmur Abadi itu tercantum dalam papan informasi proyek sebagai kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan subkegiatan Pembangunan Jembatan.
Berdasarkan dokumentasi papan proyek pada 27 Juni 2026, pekerjaan tersebut memiliki spesifikasi lebar 10 meter dengan panjang atau bentang 6 meter dan menggunakan konstruksi beton. Pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 100 hari kalender dengan Nomor SPMK SPMK/40/PPK-BM/TD/IV.04/2026.
Sorotan terhadap proyek tersebut muncul setelah sejumlah kondisi fisik ditemukan dalam dokumentasi lapangan pada beberapa tahapan pekerjaan.
Dari Pembesian hingga Kondisi Struktur
Pada dokumentasi 3 Agustus 2026, terlihat material tulangan besi pada bagian abutment yang secara visual tampak mengalami perubahan warna kecokelatan dan diduga berkarat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan material sebelum dilakukan pengecoran. Namun, apakah kondisi tersebut memenuhi atau melanggar persyaratan teknis tentu memerlukan pemeriksaan dan penilaian dari tenaga ahli atau pengawas konstruksi.
Pertanyaan serupa kembali muncul dalam dokumentasi terbaru pada 2 Oktober 2026. Struktur utama jembatan beton telah berdiri, tetapi pekerjaan pada bagian jalan pendekat atau oprit masih terlihat berupa timbunan tanah dan batu lepas.
Pada kedua sisi jembatan juga masih tampak pembatas sederhana. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat oprit merupakan bagian penting dari akses menuju struktur jembatan dan berkaitan langsung dengan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Besi Tulangan Terlihat Menonjol
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah bagian abutment. Dalam dokumentasi visual, terlihat adanya tulangan besi yang tampak menonjol dari permukaan beton.
Selain itu, pada sejumlah bagian permukaan beton terlihat kondisi yang secara visual menyerupai rongga, pengelupasan, atau beton yang tidak padat sempurna. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah proses pengecoran dan pemadatan beton telah dilaksanakan sesuai metode kerja yang dipersyaratkan.
Meski demikian, kondisi yang tampak secara visual belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa struktur tersebut tidak memenuhi standar. Diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk pengujian material dan struktur, untuk memastikan kualitas sebenarnya.
Di bagian sekitar oprit juga terlihat material tanah dan batu yang mengalami pergeseran. Dokumentasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kestabilan timbunan dan sistem perlindungan pada area pertemuan antara oprit dengan struktur jembatan.
Dinas PU Diminta Buka Data Teknis
Sejumlah pertanyaan kemudian mengemuka. Apakah pekerjaan tersebut telah melalui pengujian mutu beton sesuai spesifikasi kontrak? Apakah tersedia hasil uji slump, uji kuat tekan beton, pemeriksaan tulangan, serta laporan pengawasan pekerjaan?
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai spesifikasi mutu beton yang sebenarnya tercantum dalam kontrak, termasuk apakah menggunakan mutu tertentu seperti K-250, K-300, atau mutu lainnya.
Demikian pula dengan ketentuan mengenai selimut beton, diameter dan mutu tulangan, metode pengecoran, pemadatan menggunakan vibrator, hingga standar pengerjaan oprit.
Informasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menilai kualitas pekerjaan berdasarkan tampilan visual, melainkan dapat mengetahui apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebagai instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai progres pekerjaan, hasil pengujian mutu, serta hasil pengawasan terhadap proyek tersebut.
Jika memang terdapat bagian konstruksi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, publik tentu berharap dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak.
Sebaliknya, apabila kondisi yang terlihat dalam dokumentasi tersebut masih diperbolehkan secara teknis, penjelasan dari pihak berwenang diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, PPK kegiatan, konsultan pengawas maupun pihak penyedia jasa CV Group Makmur Abadi belum memberikan keterangan terkait kondisi yang terekam dalam dokumentasi tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari seluruh pihak terkait.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut benar-benar memenuhi standar mutu, aspek keselamatan, serta ketentuan kontrak. Terlebih, jembatan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas masyarakat di wilayah Kedaung–Bhakti Rasa.
Liputan12.com akan terus memantau perkembangan dan menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Lampung Selatan maupun pihak pelaksana pekerjaan.
Febri




