- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

LSM TRINUSA Adukan Dugaan Ketidakprofesionalan Penanganan Perkara ke Dewas KPK dan Kejagung

Selasa, 27 Oktober 2026 | 10/27/2026 10:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T15:29:40Z
Perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menunjukkan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK RI dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pengaduan tersebut berisi permintaan penelaahan terhadap dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara, termasuk persoalan aset yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat serta penanganan saksi dalam perkara yang menjadi perhatian TRINUSA. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.


Jakarta, Liputan12.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) menyampaikan pengaduan masyarakat dan kajian hukum kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK RI) serta mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (27/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian dan tindak lanjut terhadap sejumlah persoalan penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat penelaahan lebih lanjut.


Perwakilan LSM TRINUSA, Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan penegakan hukum. Menurutnya, transparansi, profesionalitas, dan penerapan hukum tanpa diskriminasi merupakan prinsip penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Ia menyatakan, laporan yang disampaikan mencakup sorotan terhadap dugaan ketidakwajaran aset yang dikaitkan dengan seorang anggota Polri serta penanganan perkara yang berkaitan dengan saksi yang diberitakan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.


“Keberadaan kami merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih. Keadilan jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Marwah hukum harus diselamatkan,” ujar Mandor Baya.


TRINUSA Soroti Dugaan Ketidakwajaran Aset


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian TRINUSA ialah dugaan ketidakwajaran kepemilikan aset yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat. Berdasarkan informasi pemberitaan yang dijadikan rujukan oleh organisasi tersebut, terdapat dugaan penguasaan belasan unit rumah mewah di sejumlah wilayah.


TRINUSA menilai informasi tersebut perlu ditelaah lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama terkait asal-usul perolehan aset dan kesesuaiannya dengan penghasilan resmi pihak yang bersangkutan.


Organisasi tersebut juga meminta agar kemungkinan adanya tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ditelusuri apabila ditemukan bukti awal yang memenuhi persyaratan hukum.


Atas dasar itu, TRINUSA meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya, termasuk penelaahan, koordinasi, atau supervisi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, dugaan mengenai kepemilikan aset tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Penilaian mengenai sumber kekayaan, ada atau tidaknya pelanggaran, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.


Pertanyakan Penanganan Saksi dalam Perkara yang Ditangani KPK


Selain persoalan aset, TRINUSA menyoroti pemberitaan mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.


TRINUSA mempertanyakan langkah yang ditempuh penyidik KPK dalam menyikapi informasi tersebut. Organisasi itu meminta agar proses pemeriksaan saksi dijalankan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.


Menurut TRINUSA, penanganan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan perlu memperhatikan alasan ketidakhadiran, keabsahan pemanggilan, serta prosedur hukum yang dapat ditempuh penyidik.


TRINUSA juga meminta agar aspek prosedural terkait kemungkinan tindakan membawa saksi maupun pencegahan ke luar negeri ditelaah berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.


Namun, informasi mengenai ketidakhadiran saksi dan langkah yang telah ditempuh penyidik tetap memerlukan konfirmasi resmi dari KPK. Ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana.


Tiga Poin Pengaduan yang Disampaikan


Melalui surat bernomor 108/KAJIAN-HUKUM/LSM-TRINUSA/X/2026, TRINUSA menyampaikan sejumlah permintaan kepada instansi terkait.


Pertama, kepada Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus, TRINUSA meminta agar informasi mengenai dugaan ketidakwajaran aset yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum, termasuk apabila terdapat dasar untuk mendalami kemungkinan TPPU.


Kedua, kepada Dewan Pengawas KPK RI, TRINUSA meminta penelaahan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan persoalan saksi yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Organisasi tersebut juga meminta agar prosedur pemanggilan dan kemungkinan langkah hukum lanjutan diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.


Ketiga, kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), TRINUSA meminta pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan yang berkaitan dengan institusi kepolisian.


Permintaan tersebut merupakan sikap dan aspirasi TRINUSA. Tindak lanjutnya tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mandor Baya: Pengaduan Akan Terus Dikawal


Mandor Baya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pengaduan melalui jalur konstitusional. TRINUSA berharap lembaga yang menerima pengaduan memberikan tindak lanjut yang jelas sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.


Menurut TRINUSA, keterbukaan informasi yang dapat disampaikan kepada publik, kepastian prosedur, dan pemeriksaan yang objektif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Organisasi tersebut juga menilai bahwa prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum harus menjadi pedoman dalam penanganan setiap perkara, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.


Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan merupakan keterangan dan penilaian dari pihak TRINUSA. Belum terdapat konfirmasi dalam bahan yang diterima mengenai tanggapan resmi Kejaksaan Agung, Dewas KPK, KPK, Divpropam Polri, maupun Kompolnas atas pengaduan tersebut.


Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemuatan berita ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik ataupun tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.



Reporter: Saladin

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update