- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

LPPDM Gelar Aksi Damai di PN Ruteng, Desak Komisi Yudisial Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Selasa, 27 Oktober 2026 | 10/27/2026 10:17:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T15:17:52Z

 

LPPDM menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/10/2026). Massa menyampaikan pernyataan sikap terkait dua perkara sengketa tanah dan mendesak Komisi Yudisial serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim. Dugaan tersebut merupakan aspirasi pihak pengadu yang masih memerlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.


Manggarai, Liputan12.com – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dua perkara sengketa tanah yang dinilai belum memberikan keadilan bagi pihak yang mereka dampingi.


Aksi yang berlangsung mulai pukul 11.30 WITA itu diisi dengan penyampaian pernyataan sikap, orasi, serta pembentangan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap putusan pengadilan. Berdasarkan materi yang diterima redaksi Liputan12.com, kegiatan tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Polres Manggarai. Materi yang disampaikan tidak mencatat adanya kericuhan maupun intimidasi selama aksi berlangsung.


Dalam pernyataan sikap tertanggal 27 Oktober 2026, LPPDM menyampaikan keberatan atas penanganan dua perkara perdata yang diperiksa dan diputus di PN Ruteng. Lembaga tersebut meminta agar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.


Dua Perkara Tanah Menjadi Sorotan


Persoalan pertama berkaitan dengan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Rtg mengenai jual beli tanah yang menurut pihak pengadu telah memenuhi persyaratan hukum, tetapi kemudian dinyatakan batal melalui putusan pengadilan.


Dalam pernyataan sikapnya, LPPDM menjelaskan bahwa transaksi tersebut berlangsung pada 18 Februari 2026 dengan nilai Rp190 juta. Pihak pengadu menyebut pembayaran dilakukan melalui mekanisme perjumpaan utang atau kompensasi, disertai pembayaran sisa harga tanah.


LPPDM juga merujuk pada dokumen jual beli, kuitansi, serta keterangan saksi yang menurut mereka mendukung posisi pihak yang didampingi. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan perkara tersebut.


Namun, penilaian mengenai keabsahan transaksi, kedudukan bukti, serta ketepatan penerapan hukum merupakan bagian dari persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keberatan pihak pengadu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim.


Persoalan kedua menyangkut sengketa tanah di wilayah Mano yang tercatat dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Rtg.


Dalam dokumen pernyataan sikap, LPPDM menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tanah yang menurut pihak mereka berasal dari transaksi jual beli pada 1 Oktober 1967. Tanah itu disebut diperoleh oleh almarhum Laurens Djoneng dan kemudian menjadi bagian dari persoalan hak waris keluarga.


Pihak pengadu mempertanyakan kedudukan para ahli waris, pembagian harta peninggalan, penguasaan fisik tanah, serta penilaian terhadap bukti dan keterangan saksi dalam proses persidangan.


LPPDM menilai sejumlah aspek tersebut belum dipertimbangkan secara tepat dalam putusan tingkat pertama. Mereka juga mempersoalkan pertimbangan mengenai perbuatan melawan hukum yang dijatuhkan terhadap pihak yang mereka dampingi.


Seluruh keberatan tersebut merupakan penilaian dan dalil dari pihak pengadu. Penentuan mengenai hak atas tanah, kedudukan para ahli waris, serta benar atau tidaknya penerapan hukum tetap harus mengacu pada keseluruhan alat bukti, pertimbangan pengadilan, dan proses hukum yang tersedia.



Minta Komisi Yudisial dan Bawas MA Melakukan Pemeriksaan


Dalam tuntutannya, LPPDM meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia menerima laporan mereka, memanggil dan memeriksa majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut apabila terdapat dasar untuk pemeriksaan etik.


Mereka juga meminta agar, apabila pelanggaran KEPPH terbukti melalui pemeriksaan yang sah, sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LPPDM turut menyebut kemungkinan sanksi berat, termasuk pemberhentian tetap, apabila persyaratan dan prosedur yang berlaku terpenuhi.


Selain itu, LPPDM mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa proses penanganan kedua perkara, termasuk tindakan majelis hakim, panitera pengganti, serta jalannya persidangan.


Kepada Pengadilan Tinggi Kupang, mereka meminta agar proses pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan secara teliti dan objektif, dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan saksi, termasuk bukti tambahan yang menurut mereka telah diajukan.


LPPDM juga meminta Ketua PN Ruteng menerima dan meneruskan aspirasi tersebut kepada lembaga terkait serta mendorong keterbukaan dalam penanganan persoalan hukum yang mereka persoalkan.


Kritik terhadap Putusan dan Dugaan Pelanggaran Etik


Dalam dokumen yang disampaikan kepada redaksi, LPPDM menguraikan sejumlah hal yang mereka anggap sebagai kekeliruan dalam pertimbangan hukum kedua putusan. Di antaranya menyangkut penilaian terhadap bukti surat, keterangan saksi, kedudukan ahli waris, penguasaan tanah, serta penerapan ketentuan hukum perdata.


LPPDM berpendapat bahwa kekeliruan yang mereka persoalkan perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran etik hakim. Menurut mereka, keberatan atas putusan dapat ditempuh melalui upaya hukum, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik perlu disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan.


Mereka menegaskan bahwa laporan yang diminta bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan mendorong pemeriksaan terhadap dugaan persoalan profesionalitas dan perilaku hakim dalam menangani perkara.


Meski demikian, hingga berita ini disusun, materi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan langsung dari majelis hakim yang menangani kedua perkara, pihak PN Ruteng, Pengadilan Tinggi Kupang, Komisi Yudisial, maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Karena itu, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan LPPDM belum dapat dinyatakan terbukti.


Serukan Perlindungan Hak Masyarakat atas Tanah


Selain meminta pemeriksaan terhadap proses peradilan, LPPDM menyerukan agar seluruh aparat peradilan menghormati hak masyarakat atas tanah yang diperoleh melalui jual beli, penguasaan turun-temurun, maupun amanat keluarga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan konteks hukum adat Manggarai.


Bagi LPPDM, persoalan yang mereka sampaikan tidak hanya menyangkut dua perkara perdata, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Ruteng pada 27 Oktober 2026 oleh Marsel Ahang, S.H., yang dicantumkan sebagai penanggung jawab aksi, serta koordinator lapangan yang dalam dokumen tertulis atas nama Marsel Ahang. Materi aksi juga menyebut keterlibatan sejumlah peserta yang menyampaikan aspirasi di depan PN Ruteng.


Aksi damai tersebut menjadi saluran bagi pihak pengadu untuk menyampaikan keberatan dan meminta perhatian lembaga pengawas peradilan. Tindak lanjut atas tuntutan tersebut, termasuk apakah laporan resmi telah diterima dan apakah pemeriksaan etik akan dilakukan, masih memerlukan konfirmasi dari lembaga yang berwenang.


Liputan12.com tetap membuka ruang bagi PN Ruteng, majelis hakim terkait, Pengadilan Tinggi Kupang, Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta para pihak dalam kedua perkara untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.



Reporter: Yohanes Sinding

Editor: Tim Editor Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update