- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10/16/2026 08:04:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T13:04:27Z
Kondisi kolam ikan program ketahanan pangan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan tidak dikelola selama lebih dari satu tahun. Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), kegiatan pembuatan kolam ikan tercantum dalam anggaran tahun 2025. Pagu anggaran sebesar Rp134.549.308 menjadi perhatian, sementara klarifikasi pemerintah desa terkait pengelolaan, realisasi anggaran, dan keberlanjutan program masih dinantikan.


Sidoarjo, Liputan12.com - Fasilitas kolam ikan dalam program ketahanan pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa kolam yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp134.549.308 tersebut diduga tidak dikelola selama lebih dari satu tahun.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program, pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat.


Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah mengirimkan konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Pagerwojo. Namun, hingga batas waktu konfirmasi pada Jumat (16/10/2026) pukul 16.00 WIB, belum ada tanggapan yang diterima.





Konfirmasi tersebut mencakup status pengelolaan kolam, sumber dan realisasi anggaran, spesifikasi teknis pembangunan, peran Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), hingga status penyelesaian dan serah terima pekerjaan.


Anggaran Rp134,5 Juta, Pemanfaatan Kolam Dipertanyakan


Program ketahanan pangan desa tidak semestinya hanya berorientasi pada pembangunan sarana fisik. Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat juga perlu disertai pengelolaan, pemeliharaan, dan evaluasi secara berkelanjutan.


Apabila informasi mengenai kolam yang tidak dikelola selama lebih dari satu tahun tersebut benar, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai penyebabnya, kendala operasional yang dihadapi, pihak yang bertanggung jawab, serta rencana pemanfaatan selanjutnya.


Awak media meminta klarifikasi mengenai kebenaran pagu anggaran sebesar Rp134.549.308, sumber pendanaan, nilai realisasi pembangunan, serta alokasi dana untuk sarana pendukung dan operasional budidaya ikan.


Pertanyaan juga mencakup apakah penebaran benih ikan pernah dilakukan, bagaimana hasil kegiatan budidaya tersebut, serta apakah tersedia laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan pelaksanaan kegiatan.


Kejelasan ini diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara anggaran yang dialokasikan, pekerjaan yang dilaksanakan, dan manfaat yang dihasilkan.


Perlu ditegaskan, pagu anggaran tidak serta-merta menunjukkan nilai realisasi belanja. Kepastian mengenai penggunaan dana harus didasarkan pada dokumen resmi, antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pengeluaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.


Spesifikasi Bangunan hingga Dugaan Kerusakan Asbes Disorot


Selain pengelolaan, aspek teknis pembangunan kolam turut menjadi bagian dari konfirmasi yang disampaikan kepada pemerintah desa.


Awak media meminta penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan fisik dengan dokumen perencanaan, termasuk spesifikasi pemasangan batu belah, campuran plesteran, pekerjaan acian, serta mekanisme pemeriksaan kualitas bangunan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.


Pemasangan material asbes di area kolam dan informasi mengenai dugaan kerusakan pada bagian tersebut juga dipertanyakan. Pemerintah desa diminta menjelaskan fungsi pemasangan material tersebut, kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan RAB, serta penyebab kerusakan dan langkah perbaikan apabila kerusakan benar terjadi.


Selain itu, awak media meminta keterangan mengenai ketersediaan berita acara pemeriksaan, dokumentasi kondisi bangunan, dan catatan pemeliharaan fasilitas.


Meski demikian, tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung, belum dapat disimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.


Peran TPKD dan Serah Terima Pekerjaan Perlu Diperjelas


Konfirmasi juga diarahkan pada susunan, dasar penetapan, dan tanggung jawab TPKD dalam pelaksanaan serta pengawasan pembangunan kolam ketahanan pangan tersebut.


Status penyelesaian pekerjaan menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan. Pemerintah desa dimintai keterangan mengenai kapan pembangunan dinyatakan selesai, apakah telah dilakukan serah terima, serta apakah tersedia berita acara yang mendokumentasikan proses tersebut.


Apabila fasilitas telah selesai dibangun, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang menerima tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pemeliharaan, serta keberlanjutan kegiatan budidaya ikan setelah pekerjaan fisik berakhir.


Awak media juga meminta penjelasan apakah pemerintah desa telah mengevaluasi pemanfaatan kolam atau berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Sidoarjo terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.


Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual fasilitas, mengidentifikasi kendala pengelolaan, dan menentukan langkah perbaikan berdasarkan fakta di lapangan.


Pegiat LSM Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran Desa


Dari sisi pengawasan masyarakat, transparansi dan keberlanjutan program menjadi aspek penting dalam pengelolaan anggaran desa.


Salah satu pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sidoarjo berharap Pemerintah Desa Pagerwojo mengedepankan keterbukaan, baik terkait penggunaan anggaran maupun pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun.


Program yang menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat perlu dilaksanakan secara transparan, terukur, dan bertanggung jawab. Pengawasan juga diperlukan agar pembangunan tidak berhenti pada penyelesaian fisik, tetapi berlanjut pada pemanfaatan yang sesuai dengan tujuan program.


Pemerintah desa diharapkan memperjelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kolam sekaligus menyampaikan langkah konkret agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.


Apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi ketidaksesuaian, penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan berdasarkan dokumen, bukti, dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Pemerintah Desa Diharapkan Segera Memberikan Klarifikasi


Persoalan kolam ketahanan pangan Desa Pagerwojo menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas publik harus diikuti dengan pengelolaan yang jelas, pemeliharaan berkala, serta evaluasi terhadap manfaat yang dihasilkan.


Apabila informasi mengenai kolam yang tidak dikelola selama lebih dari satu tahun terbukti benar, pemerintah desa perlu menjelaskan penyebabnya dan menyampaikan rencana tindak lanjut agar fasilitas tersebut kembali berfungsi sesuai tujuan awal.


Keterbukaan mengenai sumber anggaran, realisasi belanja, hasil pembangunan, dan pengelolaan setelah pekerjaan selesai juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Pagerwojo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan awak media.


Redaksi Liputan12.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pagerwojo maupun pihak terkait untuk menjelaskan sumber pendanaan, realisasi pembangunan, kondisi aktual kolam, serta rencana tindak lanjut pengelolaannya.


Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap mengedepankan akurasi informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.




Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo

Media: Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update