Oleh : Sutrisno
Batang - batang pohon karet yang tumbang di sejumlah kawasan Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, menyisakan pertanyaan serius.
Di balik hamparan lahan yang telah dibersihkan untuk persiapan penanaman kelapa sawit, muncul dugaan bahwa kebun karet masyarakat dialihkan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Persoalannya bukan semata-mata perubahan tanaman dari karet menjadi sawit. Petani tentu berhak mengembangkan kebunnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, jika perubahan tersebut menggunakan dana PSR, ada aturan yang wajib dipatuhi. Dana publik tidak boleh digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga memperkirakan luas lahan yang mengalami perubahan di Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, mencapai lebih dari 100 hektare.
Beberapa lokasi yang disebut meliputi Dusun Tanjung Sari, Dusun Air Mancur, Blok V Suka Makmur, dan Dusun Ampera.
Keterangan warga juga menyebutkan bahwa sebagian lahan telah dibersihkan, sementara pemilik lahan lainnya masih menunggu pelaksanaan setelah menyerahkan dokumen kepada pihak yang mengurus pengajuan program.
Informasi tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, dugaan yang menyangkut penggunaan dana negara tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harapan Petani Jangan Menjadi Celah Penyimpangan
Di balik persoalan ini, terdapat harapan petani untuk memperbaiki penghidupan.
Tugiman, 62 tahun, misalnya, mengaku telah mengelola kebun karet seluas 4,5 hektare sejak 1979. Seiring menurunnya produktivitas tanaman, ia berharap dapat beralih ke kelapa sawit melalui bantuan PSR.
Bagi petani seperti Tugiman, perubahan komoditas merupakan upaya mencari penghasilan yang lebih baik. Harapan tersebut patut dipahami dan tidak boleh diabaikan.
Namun, keinginan petani untuk menanam sawit harus dibedakan dari kelayakan menerima bantuan pemerintah.
Tidak setiap lahan yang hendak ditanami kelapa sawit otomatis memenuhi persyaratan program PSR.
Di sinilah persoalan harus ditempatkan secara proporsional. Petani tidak boleh dirugikan oleh proses pengajuan yang tidak jelas, apalagi jika mereka menyerahkan dokumen tanpa memperoleh informasi memadai mengenai status permohonan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah dan pihak yang mengurus program berkewajiban memastikan masyarakat memahami bantuan yang diajukan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta konsekuensi apabila lahan tidak memenuhi kriteria.
PSR Bukan Jalan Pintas Mengubah Kebun Karet
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pengembangan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai melalui dana perkebunan, termasuk program peremajaan.
Dalam Pasal 39, peremajaan diarahkan pada kebun kelapa sawit yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain tanaman berumur lebih dari 25 tahun, produktivitas rendah sesuai ketentuan, dan/atau penggunaan benih tidak unggul.
Artinya, objek peremajaan harus diperiksa berdasarkan persyaratan yang berlaku. Kebun yang masih berupa tanaman karet tidak otomatis memenuhi kriteria PSR hanya karena pemiliknya berencana menggantinya dengan kelapa sawit.
Meski demikian, menebang tanaman karet dan menggantinya dengan sawit bukanlah pelanggaran dengan sendirinya.
Hal yang harus dipastikan ialah apakah lahan tersebut benar-benar diajukan dan disetujui sebagai objek PSR, apakah sumber pembiayaannya sesuai, serta apakah pelaksanaannya mengikuti ketentuan program.
Karena itu, dugaan peralihan kebun karet di Kejuruan Muda perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, bukan sekadar berdasarkan penampakan lahan yang telah dibersihkan.
Pernyataan Dinas Perkebunan Perlu Ditindaklanjuti
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Sonny Indra Syahputra, S.P., mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kebun karet di Kampung Alur Selebu yang dialihkan menjadi kebun sawit melalui program PSR.
Saat dikonfirmasi Liputan12.com pada Jumat, 23 Oktober 2026, Sonny menyatakan bahwa apabila kebun karet langsung ditebang dan diganti dengan sawit menggunakan bantuan PSR, praktik tersebut tidak diperbolehkan apabila terbukti demikian.
Ia juga menjelaskan kemungkinan terjadinya perbedaan antara lokasi yang diajukan dan lokasi yang dikerjakan.
Menurutnya, jika ditemukan ketidaksesuaian, kondisi tersebut harus dicatat dalam laporan pemeriksaan.
Sonny menambahkan bahwa kewenangan pembayaran pekerjaan berada pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sesuai kewenangannya.
Ia juga menyebut bahwa apabila pelaksana terbukti menjalankan program tidak sesuai prosedur, teguran dan penyampaian permintaan penghentian program kepada instansi pusat dapat dilakukan sesuai kewenangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa penyimpangan telah terjadi.
Pertanyaan berikutnya ialah bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang memeriksa kelayakan lahan, dan apakah lokasi yang dikerjakan benar-benar sama dengan lokasi yang disetujui.
Pemeriksaan juga harus menjawab apakah seluruh lahan yang disebut warga tercatat sebagai penerima PSR atau ada bidang yang menggunakan sumber pembiayaan lain.
Cocokkan Dokumen dengan Kondisi Nyata
Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu segera memastikan status setiap bidang lahan yang dipersoalkan.
Peta koordinat, dokumen kepemilikan, riwayat tanaman, luas lahan, identitas pekebun, kelompok pengusul, tahun persetujuan, dan laporan realisasi pekerjaan harus dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.
Lahan milik Sugiyem seluas sekitar dua hektare di Dusun Tanjung Sari, misalnya, menurut keterangan Setiadi, telah diajukan sekitar lima tahun lalu dan baru dibersihkan pada 2026.
Informasi tersebut perlu diverifikasi untuk mengetahui status pengajuan, waktu persetujuan, serta dasar pelaksanaan pekerjaannya.
Begitu pula perkiraan warga mengenai luas lahan yang mencapai lebih dari 100 hektare.
Angka itu harus diuji melalui pendataan dan pemeriksaan lapangan agar tidak menjadi kesimpulan tanpa dukungan bukti.
Distanbunak Aceh Tamiang, kelompok pekebun, pihak yang mengurus pengajuan, serta instansi pengelola dana perlu memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Keterbukaan bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, keterbukaan merupakan cara melindungi petani, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran.
Jika Menyimpang, Hentikan dan Proses Sesuai Hukum
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual, instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai aturan program.
Jika terdapat indikasi penggunaan dokumen palsu, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan dana, aparat penegak hukum (APH) perlu menelusurinya berdasarkan bukti yang sah.
Penggunaan dana negara menuntut pertanggungjawaban. Namun, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perubahan kebun karet menjadi sawit saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan perbuatan, bukti, peran setiap pihak, dan unsur hukum yang relevan.
Jika penyimpangan terbukti, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan proporsional.
Apabila kegiatan masih berlangsung dan ditemukan dasar yang sah untuk menghentikannya, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jangan sampai pekerjaan terus berjalan sementara persoalan kelayakan lahan dan penggunaan pendanaan belum memperoleh kejelasan.
Jangan Biarkan Petani Menanggung Akibatnya
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang melarang masyarakat mengganti tanaman karet dengan kelapa sawit. Persoalan utamanya adalah memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada penerima dan lahan yang memenuhi persyaratan.
Petani yang menyerahkan dokumen dengan harapan memperoleh bantuan tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
Mereka berhak mengetahui status pengajuan, dasar persetujuan, dan pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Jika terjadi penyimpangan oleh pihak yang mengurus atau melaksanakan program, petani jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah perlu menjelaskannya dengan data yang dapat diverifikasi.
Dugaan perubahan kebun karet menjadi kebun sawit melalui PSR di Kejuruan Muda kini membutuhkan jawaban yang terang.
Bukan sekadar pernyataan, melainkan hasil pencocokan dokumen, verifikasi lapangan, dan penelusuran sumber pendanaan.
Publik berhak mengetahui apakah lahan-lahan tersebut benar tercatat sebagai penerima PSR, bagaimana proses kelayakannya diperiksa, serta apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan persetujuan.
Jika tidak memenuhi ketentuan, hentikan kegiatan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Jika ditemukan manipulasi data atau penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti.
Sebab, setiap hektare lahan yang dibersihkan bukan hanya menyangkut perubahan tanaman, melainkan juga hak petani, amanah dana publik, dan tanggung jawab pemerintah.
Dana rakyat harus tepat sasaran. Harapan petani harus dilindungi. Dan setiap dugaan penyimpangan harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan serta penegakan hukum yang adil.**
Penulis adalah Wartawan Liputan12.com di Aceh.
