- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kawal Kasus Seragam Pascabanjir Rp1,77 Miliar, LSM GAKORPAN Desak Kejari Aceh Singkil Tuntaskan Penyidikan Tanpa Tebang Pilih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 10/23/2026 09:35:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T14:35:19Z
Ketua DPD LSM GAKORPAN Provinsi Aceh, Pardomuan Tumangger, bersama sejumlah anggota rombongan dan awak media berfoto bersama saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Kamis (22/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pascabanjir tahun anggaran 2025 senilai Rp1.770.250.000. Pihak Kejari Aceh Singkil melalui Kepala Sub Seksi 1, Rahman, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Penanganan kasus tetap mengedepankan proses hukum, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah.


Aceh Singkil, Liputan12.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPD LSM GAKORPAN) Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir di Kabupaten Aceh Singkil. Proyek senilai Rp1.770.250.000 yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) bantuan Presiden untuk tanggap darurat bencana banjir tahun anggaran 2025 tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.


Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, DPD LSM GAKORPAN Aceh bersama sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejari Aceh Singkil pada Kamis, 22 Oktober 2026. Rombongan yang dipimpin Ketua DPD LSM GAKORPAN Aceh, Pardomuan Tumangger, bermaksud meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil yang sebelumnya dilakukan tim penyidik.


Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran bantuan seragam sekolah pascabanjir. Program itu memiliki tujuan penting untuk membantu siswa terdampak bencana agar dapat kembali menjalani kegiatan pendidikan dengan dukungan perlengkapan sekolah yang dibutuhkan.


Kejari Tegaskan Penanganan Perkara Masih Berlanjut


Rombongan GAKORPAN dan awak media diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi 1 Kejari Aceh Singkil, Rahman, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, mereka meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan serta langkah-langkah yang telah ditempuh kejaksaan untuk mengungkap perkara tersebut.


Di hadapan para aktivis dan wartawan, Rahman menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan tidak berhenti di tengah proses.


“Penanganan perkara ini tidak jalan di tempat, kasus ini tidak akan berhenti, dan kami akan terus menindaklanjutinya. Menurut Rahman, penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif terhadap perkara tersebut,” tegas Rahman.


Menurut penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, penyidik masih mendalami sejumlah temuan yang dinilai perlu ditindaklanjuti guna melengkapi dan memperjelas konstruksi perkara.


Pendalaman itu diperlukan untuk menelusuri rangkaian pelaksanaan pengadaan dan penyaluran bantuan seragam sekolah pascabanjir, sekaligus menguji informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.


Rahman juga menyampaikan bahwa Kejari Aceh Singkil telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dalam proses penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan menguji berbagai informasi yang relevan dengan dugaan penyimpangan anggaran senilai sekitar Rp1,7 miliar itu.


Meski demikian, proses pemeriksaan dan pendalaman masih diperlukan untuk memastikan fakta-fakta hukum, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


GAKORPAN Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum


Sementara itu, Ketua DPD LSM GAKORPAN Aceh, Pardomuan Tumangger, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke Kejari Aceh Singkil merupakan upaya memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.


Menurut Pardomuan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Terlebih, pengadaan seragam sekolah pascabanjir berkaitan dengan kepentingan siswa yang terdampak bencana dan membutuhkan dukungan agar dapat kembali mengikuti kegiatan belajar.


Ia menilai pengelolaan serta penyaluran anggaran bantuan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Upaya konfirmasi tersebut juga menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. Bantuan seragam sekolah bagi anak-anak korban banjir merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya para siswa yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan setelah terdampak bencana. Oleh karena itu, pengelolaan dan penyaluran anggaran bantuan tersebut perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pardomuan.


Pardomuan berharap perhatian publik terhadap perkara ini dapat mendorong penanganan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran bantuan yang bersumber dari keuangan negara atau daerah, dengan tetap menghormati batas-batas informasi yang dapat disampaikan selama proses hukum berlangsung.


Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang jelas dari pihak kejaksaan agar perkembangan perkara dapat diketahui publik berdasarkan informasi resmi dan fakta hukum yang terverifikasi.


Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan


Kejari Aceh Singkil menyatakan bahwa pendalaman perkara masih terus dilakukan. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta hukum serta memastikan setiap dugaan ditangani berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.


Hingga proses hukum menghasilkan kesimpulan yang sah, dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah pascabanjir senilai Rp1.770.250.000 tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang telah terbukti. Pihak-pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Publik kini menantikan tindak lanjut Kejari Aceh Singkil dalam mengusut perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Penanganan yang profesional, transparan sesuai ketentuan, serta berlandaskan alat bukti diharapkan dapat menjawab perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran bantuan pendidikan bagi siswa terdampak banjir.



(Hasan/Joni)



×
Berita Terbaru Update