- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Inspektorat Labuhanbatu Benarkan Pengaduan Sewa Alat Berat Rp32,234 Juta Belum Disetor ke Kas Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 10/24/2026 09:49:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T02:49:53Z
Dugaan Penyewaan Tanpa Kontrak di Dinas PUPR Labuhanbatu Disorot, Pelapor Minta Pengelolaan Aset Daerah Ditelusuri


Labuhanbatu, Liputan12.com - Dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi sewa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu menerbitkan surat tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut pada Tahun Anggaran 2026.


Dalam surat bernomor 800/865/Irbansus/2026, tertanggal 16 Oktober 2026, Inspektorat menyampaikan kepada pelapor, Moratua Tanjung, bahwa pengaduan mengenai dugaan penyimpangan pendapatan dari sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu terbukti sebagian benar.


Surat yang ditandatangani Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan T. Ritonga, S.H., itu menyebut adanya biaya sewa alat berat sebesar Rp32.234.000 yang tidak disetorkan ke kas daerah. Dalam surat yang sama, Inspektorat menyatakan bahwa permasalahan tersebut akan dilakukan proses lebih lanjut.


Keterangan tertulis itu menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan dari pemanfaatan aset daerah. Namun, temuan mengenai uang sewa yang belum disetorkan tersebut perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan, yang penetapan hukumnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.


Dugaan Penyewaan Tiga Jenis Alat Berat


Berdasarkan materi pengaduan yang diterima redaksi, persoalan ini berkaitan dengan pemanfaatan tiga jenis alat berat milik daerah, yakni excavator, motor grader, dan vibro roller atau Bomag.


Informasi yang dihimpun dalam materi tersebut menyebutkan bahwa satu unit excavator PC 16 diduga disewakan kepada warga di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, dengan durasi penggunaan selama 83 hari.


Sementara itu, dua unit alat berat lainnya, yakni motor grader dan Bomag, disebut dikeluarkan oleh petugas workshop Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dan digunakan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT HPP yang beroperasi di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.


Dugaan penggunaan dua alat berat oleh perusahaan tersebut disebut terjadi pada Juli 2026. Meski demikian, rincian mengenai pihak yang melakukan transaksi, nilai sewa masing-masing unit, jangka waktu penggunaan kedua alat berat, serta mekanisme pembayarannya masih perlu dikonfirmasi dan diperiksa lebih lanjut.


Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai pemanfaatan aset milik pemerintah, melainkan juga kelengkapan administrasi, dasar penetapan tarif, pencatatan penerimaan, serta kepastian bahwa seluruh uang sewa masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.


Dokumen Kontrak Sewa Menjadi Sorotan


Dalam materi pengaduan, penyewaan alat berat tersebut dipersoalkan karena disebut tidak disertai dokumen kontrak atau surat perjanjian sewa.


Apabila benar kegiatan penyewaan berlangsung tanpa dokumen yang memadai, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi dan akuntabilitas. Dokumen perjanjian pada prinsipnya diperlukan untuk memperjelas identitas para pihak, objek yang disewakan, jangka waktu penggunaan, besaran tarif, kewajiban pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak.


Ketiadaan dokumen yang dapat ditunjukkan kepada pelapor atau media tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan perlu memastikan apakah dokumen tersebut memang tidak pernah dibuat, tidak tercatat dalam administrasi, atau belum diperlihatkan kepada pihak yang meminta konfirmasi.


Kejelasan mengenai hal ini penting agar penanganan persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai administrasi, tetapi juga mampu menjawab bagaimana aset daerah dimanfaatkan dan bagaimana penerimaan dari pemanfaatan tersebut dikelola.


Inspektorat Menyatakan Persoalan Akan Diproses Lebih Lanjut


Surat Inspektorat tertanggal 16 Oktober 2026 menjadi dasar penting dalam pemberitaan ini karena memuat pengakuan tertulis mengenai adanya penerimaan sewa sebesar Rp32.234.000 yang tidak disetorkan ke kas daerah.


Meski demikian, surat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan pengadilan yang menyatakan seseorang atau badan usaha bersalah melakukan korupsi. Status penanganan lebih lanjut, pihak yang bertanggung jawab, serta penyebab tidak disetorkannya penerimaan tersebut masih perlu dijelaskan melalui pemeriksaan lanjutan.


Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, Kepala Inspektorat Ahlan T. Ritonga disebut belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi awak media mengenai keberadaan dokumen kontrak sewa untuk periode Januari hingga Juli 2026.


Belum adanya jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menutup-nutupi persoalan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Inspektorat untuk menjelaskan hasil pemeriksaan, status tindak lanjut pengaduan, serta langkah yang akan ditempuh untuk memastikan penerimaan sewa aset daerah dikelola sesuai ketentuan.


Hingga materi berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu juga disebut belum berhasil dimintai keterangan.


Publik Berhak Mengetahui Tindak Lanjut Pengaduan


Persoalan penerimaan dari pemanfaatan alat berat milik pemerintah menyangkut pengelolaan aset publik dan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, kejelasan mengenai dasar penyewaan, nilai transaksi, bukti pembayaran, serta pencatatan penerimaan menjadi hal yang patut ditelusuri secara transparan.


Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, melalui perangkat daerah terkait, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyewaan alat berat, kelengkapan dokumen administrasi, serta tindak lanjut atas temuan yang telah disampaikan Inspektorat.


Di sisi lain, aparat penegak hukum dapat menelaah persoalan ini sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah. Langkah tersebut perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak mendahului kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.


Klarifikasi dari Dinas PUPR, Inspektorat, dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana penyewaan dilakukan, apakah perjanjian sewa benar-benar tidak tersedia, siapa yang menerima pembayaran, mengapa uang tersebut belum disetorkan, dan bagaimana mekanisme pemulihan penerimaan daerah akan dilaksanakan.


Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu masyarakat memahami duduk persoalan sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap aset daerah berjalan secara akuntabel.


Menunggu Kejelasan dan Hasil Pemeriksaan


Kasus ini menegaskan pentingnya administrasi yang tertib dalam pemanfaatan barang milik daerah. Setiap transaksi sewa perlu memiliki dasar yang jelas, pencatatan yang dapat ditelusuri, dan mekanisme penyetoran penerimaan yang sesuai ketentuan.


Nilai Rp32.234.000 yang disebut dalam surat Inspektorat merupakan angka yang perlu ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan dan pencocokan dokumen. Namun, kesimpulan mengenai unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan kerugian keuangan daerah tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyeluruh.


Redaksi Liputan12.com menegaskan bahwa pemberitaan ini mengedepankan kepentingan publik, transparansi pengelolaan aset daerah, dan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam materi berita tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan informasi penyeimbang.


Hingga berita ini diterbitkan, tindak lanjut lebih lanjut atas temuan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari instansi terkait.



Reporter: Rnl

Liputan12.com

×
Berita Terbaru Update