![]() |
| Indomaret Panaan Dibongkar Massa, Polemik Izin dan Kewenangan Pemkab Pamekasan Kian Tajam |
Pamekasan, Liputan12.com – Polemik keberadaan toko modern Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru. Rabu (7/10/2026) pagi, sejumlah massa mendatangi lokasi gerai tersebut dengan membawa alat berat.
Tanpa menunggu waktu lama, alat berat jenis excavator atau bego langsung digunakan untuk membongkar bagian depan bangunan. Pintu gerai dicabut, sejumlah tiang dirusak, hingga logo Indomaret yang terpasang di bagian depan turut dilepas.
Aksi pembongkaran tersebut menjadi puncak dari penolakan yang dalam beberapa waktu terakhir disuarakan sejumlah elemen masyarakat, tokoh agama, ulama serta kelompok yang mengatasnamakan kepentingan santri dan masyarakat sekitar.
Keberadaan Indomaret di Desa Panaan sebelumnya memang menuai keberatan. Penolakan tidak hanya dikaitkan dengan persoalan penerimaan sosial dari kalangan ulama, tetapi juga dengan kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil di sekitar lokasi.
Sejumlah pihak menilai kehadiran jaringan toko modern berpotensi memengaruhi omzet pedagang tradisional dan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di lingkungan sekitar.
Kekhawatiran tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan agar keberadaan gerai Indomaret tersebut dihentikan.
Sebelum aksi pembongkaran berlangsung, sejumlah aliansi masyarakat dan tokoh agama diketahui telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Aspirasi penolakan disampaikan secara langsung dengan meminta pemerintah mengambil langkah terhadap keberadaan toko modern tersebut.
Dalam proses audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerima aspirasi penolakan masyarakat. Bahkan, muncul pernyataan bahwa gerai tersebut tidak diperbolehkan untuk kembali membuka kegiatan usahanya.
Namun, persoalan kemudian berkembang pada aspek yang lebih fundamental, yakni soal dasar hukum, legalitas usaha, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menghentikan operasional sebuah badan usaha yang mengaku telah memenuhi persyaratan perizinan.
Pasalnya, sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dengan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Karena itu, status legalitas sebuah kegiatan usaha tidak semata-mata dapat dilihat dari ada atau tidaknya persetujuan secara sosial, melainkan juga harus dilihat dari dokumen perizinan, persyaratan dasar, tata ruang, lingkungan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Indomaret Pamekasan menyatakan bahwa proses administrasi dan perizinan gerai tersebut telah dipenuhi. Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang harus diklarifikasi secara terbuka, terutama karena pada saat yang sama muncul tuntutan penghentian operasional dari masyarakat.
Jika benar seluruh dokumen dan persyaratan perizinan telah dipenuhi, maka publik berhak mengetahui atas dasar apa kegiatan usaha tersebut dihentikan dan apa dasar hukum pembongkaran bangunan menggunakan alat berat.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, Pemkab Pamekasan juga perlu menjelaskan secara terang dokumen apa yang dimaksud, instansi mana yang berwenang melakukan pemeriksaan, serta tahapan administratif apa yang telah ditempuh sebelum kegiatan usaha dihentikan.
Hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada tarik-menarik kepentingan antara kelompok masyarakat dengan pengusaha.
Sebab, di satu sisi terdapat aspirasi masyarakat dan ulama yang meminta keberadaan toko modern tersebut dihentikan dengan alasan menjaga kepentingan ekonomi warga serta mempertimbangkan aspirasi tokoh agama.
Namun di sisi lain, terdapat pula prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha yang harus dijaga pemerintah ketika sebuah perusahaan menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan.
Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar apakah masyarakat menolak Indomaret, melainkan bagaimana dasar hukum penghentian usaha dan pembongkaran tersebut dilakukan.
Apalagi, pembongkaran menggunakan alat berat merupakan tindakan nyata yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif apabila dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan yang jelas.
Karena itu, Pemkab Pamekasan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai posisi pemerintah dalam persoalan tersebut. Termasuk apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan langsung untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha, siapa pejabat atau instansi yang mengeluarkan keputusan, serta dokumen hukum apa yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Begitu pula pihak Indomaret diharapkan tidak hanya menyampaikan bahwa perizinannya lengkap, tetapi juga dapat menunjukkan dan menjelaskan status perizinan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transparansi dari kedua belah pihak menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi dari satu sisi.
Terlebih, persoalan ini telah menyangkut tiga kepentingan sekaligus, yakni aspirasi masyarakat dan ulama, keberlangsungan ekonomi UMKM serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Penolakan masyarakat merupakan bagian dari aspirasi publik yang patut didengar. Namun, penyelesaian terhadap persoalan tersebut juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
Demikian pula kepentingan investasi dan kegiatan usaha tidak semestinya mengabaikan keberadaan pedagang kecil serta kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Kini, setelah bagian bangunan Indomaret Panaan dibongkar menggunakan alat berat, publik menunggu langkah selanjutnya dari Pemkab Pamekasan dan pihak terkait.
Apakah pembongkaran tersebut merupakan bagian dari keputusan resmi pemerintah, tindakan masyarakat secara mandiri, atau terdapat dasar administratif maupun hukum tertentu yang mendasarinya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar polemik tidak semakin melebar dan tidak menimbulkan preseden bahwa sebuah usaha dapat dihentikan atau bangunannya dibongkar hanya berdasarkan tekanan massa maupun keputusan yang belum jelas dasar kewenangannya.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik Indomaret Panaan bukan hanya soal “boleh atau tidak boleh berdiri”, tetapi juga menyangkut bagaimana aspirasi masyarakat, kepentingan UMKM, kewenangan pemerintah, legalitas usaha dan kepastian hukum dapat ditempatkan secara proporsional.
Publik pun patut mendapatkan penjelasan yang transparan: jika izin dinyatakan lengkap, apa dasar penghentiannya? Dan jika memang terdapat pelanggaran perizinan, apa bentuk pelanggaran serta prosedur hukum yang telah ditempuh?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan Indomaret Panaan tidak berhenti pada aksi pembongkaran, tetapi benar-benar menemukan penyelesaian yang memiliki dasar hukum jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Editor : Redaksi

