Sampang, Liputan12.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan seorang mantan Bendahara Pengeluaran berinisial WRM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit yang berdasarkan penghitungan awal ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (30/10/2026), setelah tim penyidik Kejari Sampang melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum perkara tersebut.
WRM diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak tahun 2022 hingga Mei 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah penahanan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejari Sampang Tegaskan Penegakan Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan WRM sebagai tersangka bukan merupakan keputusan tanpa dasar. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang menjadi landasan dalam menetapkan status hukum terhadap pihak yang bersangkutan.
Besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar berdasarkan penghitungan awal menjadikan perkara ini mendapat perhatian serius, mengingat RSUD merupakan institusi pelayanan publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pengelolaan keuangan rumah sakit pemerintah semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap aturan. Apabila ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan secara objektif agar setiap dugaan perbuatan melawan hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara, mekanisme dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan tersebut.
LKPK Sampang Apresiasi Langkah Kejari
Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Sampang, H. Sujai.
Ia menyampaikan dukungan terhadap langkah Kejari Sampang yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada institusi pelayanan publik.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
LKPK Sampang juga mendorong agar penyidikan perkara tersebut tidak berhenti hanya pada penetapan satu orang tersangka. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diharapkan menindaklanjutinya secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengarahkan proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan terbuka, objektif, dan tidak tebang pilih.
Publik Menunggu Pengungkapan Secara Menyeluruh
Kasus dugaan korupsi di RSUD dr. Mohammad Zyn menjadi perhatian masyarakat Sampang karena menyangkut pengelolaan keuangan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Dugaan kerugian negara hingga Rp5 miliar tentu bukan angka yang kecil. Karena itu, pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi penting, tidak hanya untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti terlibat, tetapi juga untuk mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa pada masa mendatang.
Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan, mengidentifikasi mekanisme yang diduga menyimpang, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, transparansi perkembangan penanganan perkara juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjebak pada spekulasi.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah wajib digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejari Sampang dalam mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Harapannya, seluruh fakta dapat terungkap secara terang, pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan kerugian keuangan negara dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan seseorang harus dilakukan melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Saladin
LIPUTAN12.COM

