- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi APBKam Rp404 Juta Terungkap, Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya Ditahan Polres Siak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10/03/2026 12:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T05:03:03Z
Dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya senilai Rp404,5 juta akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Siak menahan mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya, H (52), pada Jumat (02/10/2026) setelah penyidik menemukan kerugian keuangan daerah dari pengelolaan anggaran tahun 2021 dan 2022.


Siak, Liputan12.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan H (52), mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023, sebagai tersangka. H diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara bertahap, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kampung.


Pada Tahun Anggaran 2021, Kampung Rawa Mekar Jaya tercatat mengelola APBKam sebesar Rp2.115.873.148. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, nilai anggaran mencapai Rp2.126.233.288.


Dari hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan, hingga belanja modal yang kebenarannya belum dapat diyakini.


Untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang diduga terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan maupun kesalahan penghitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Selain itu, terdapat kewajiban pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp45.092.324 yang disebut belum disetorkan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan audit dalam proses penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., mengatakan penetapan H sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan saling bersesuaian.


“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73,” ujar Raja Kosmos.


Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami rangkaian pengelolaan APBKam pada dua tahun anggaran tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta penelitian terhadap berbagai dokumen keuangan dan administrasi kampung.


“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.


Dokumen tersebut di antaranya APBKam beserta perubahannya, RAB, Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), kuitansi pembayaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan aset, rekening koran, berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi, dokumentasi pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya.


Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Saat ini, H telah ditahan di Rutan Polres Siak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami fakta-fakta lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.


“Satreskrim Polres Siak berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah,” pungkas Raja Kosmos.



Laporan: Sulimanto

×
Berita Terbaru Update