Sampang, Liputan12.com — Isu mengenai dugaan beras bantuan pangan yang hanya diterima 10 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akhirnya mendapat titik terang. Penyaluran bantuan pangan di Desa Bulu’uren, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Kamis (17/9/2026), justru menunjukkan fakta berbeda.
Dalam penyaluran bantuan pangan alokasi tiga bulan tersebut, KPM yang hadir menerima beras sebanyak 30 kilogram secara utuh. Proses distribusi berlangsung terbuka dan disaksikan oleh perwakilan Perum Bulog serta awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan warga menerima bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan. Beras kemudian dibawa pulang oleh masing-masing penerima tanpa terlihat adanya pengurangan dari jumlah 30 kilogram tersebut.
Turun ke Lapangan, Cek Data hingga Fisik Beras
Untuk memastikan informasi yang beredar tidak berhenti pada kabar di media sosial, proses penyaluran turut dilihat secara langsung di lokasi.
Pencocokan dilakukan dengan membandingkan data penerima, jumlah beras yang disalurkan, serta kondisi fisik bantuan yang diterima KPM.
Hasil peninjauan pada saat penyaluran tersebut menunjukkan bahwa warga yang menerima bantuan memperoleh beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.
Fakta di lapangan ini menjadi penting karena informasi mengenai jumlah bantuan sebelumnya sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pemdes Bulu’uren Buka Data
Pemerintah Desa Bulu’uren juga menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran kepada masyarakat maupun awak media.
Termasuk mengenai adanya perubahan atau penggantian nama penerima, pemerintah desa menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan berdasarkan kondisi penerima dan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk pengambilan bantuan, warga dapat menerima secara langsung maupun melalui perwakilan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), sesuai mekanisme yang diterapkan.
Kepala Desa Bulu’uren menegaskan bahwa bantuan pangan tersebut merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan sesuai ketentuan.
«“Beras bantuan ini adalah hak masyarakat, bukan milik kepala desa maupun perangkat desa. Setiap bantuan harus sampai kepada warga yang berhak dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.»
Ia menambahkan, pemerintah desa berkomitmen menjaga proses distribusi agar bantuan tidak berkurang ataupun dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
Bulog dan Media Ikut Menyaksikan
Kehadiran perwakilan Perum Bulog dalam kegiatan penyaluran menjadi bagian penting dalam proses distribusi bantuan pangan tersebut.
Pencocokan antara data KPM dan jumlah bantuan yang disalurkan dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai alokasi.
Dari hasil pantauan di lokasi pada 17 September 2026, KPM menerima 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan.
Dengan demikian, berdasarkan penyaluran yang disaksikan langsung di lapangan pada saat itu, informasi mengenai penerimaan hanya 10 kilogram tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima KPM dalam kegiatan tersebut.
Namun, untuk memastikan persoalan secara menyeluruh, setiap informasi mengenai penyaluran bantuan tetap penting diverifikasi berdasarkan data resmi, dokumen distribusi, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Transparansi seperti ini menjadi kunci agar program bantuan pangan pemerintah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta, bukan sekadar kabar yang beredar.
Penulis: Saladin

