- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Waspada Pencatutan Nama KPK, Poster Rekrutmen “LSM Perlindungan Hewan & Unggas” Perlu Diverifikasi

Sabtu, 26 September 2026 | 9/26/2026 07:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T12:54:43Z
Masyarakat diimbau waspada terhadap beredarnya poster digital rekrutmen kepengurusan LSM yang mengatasnamakan "KPK TIPIKOR" dengan membuka pendaftaran divisi Perlindungan Hewan & Unggas dari tingkat pusat hingga kecamatan. Poster tersebut belum terverifikasi sebagai bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan berpotensi menyesatkan publik.


Jakarta, Liputan12.com — Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya selebaran digital dan poster rekrutmen pengurus organisasi yang mencantumkan nama “KPK TIPIKOR” serta membuka pendaftaran kepengurusan mulai tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga tingkat kecamatan (DPAC).


Poster yang beredar tersebut menyebut adanya pembentukan divisi Perlindungan Hewan & Unggas dan mencantumkan sejumlah nomor WhatsApp yang dapat dihubungi masyarakat untuk keperluan pendaftaran.


Secara naratif, kegiatan tersebut mengusung sejumlah tujuan yang terlihat positif, antara lain perlindungan hewan dari tindakan penyiksaan, pencegahan perdagangan ilegal satwa, serta edukasi kepada masyarakat.




Namun, penggunaan nama, simbol, dan atribut yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah berkaitan dengan institusi negara perlu menjadi perhatian. Terlebih, poster tersebut beredar melalui media sosial dan menggunakan nomor kontak pribadi sebagai jalur pendaftaran.


Masyarakat karenanya disarankan tidak langsung menyimpulkan bahwa organisasi tersebut merupakan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, sebelum legalitas dan hubungan kelembagaannya dapat diverifikasi.


Bukan Bagian dari KPK RI


KPK RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kegiatan dan struktur resmi KPK dapat diverifikasi melalui kanal resmi lembaga tersebut.


Karena itu, apabila terdapat organisasi masyarakat atau lembaga swasta yang menggunakan akronim maupun istilah yang menyerupai institusi penegak hukum, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah terdapat hubungan kelembagaan yang sah atau hanya penggunaan nama secara mandiri.


Penggunaan istilah seperti “KPK” dan “TIPIKOR” dalam sebuah organisasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa organisasi tersebut merupakan bagian dari KPK RI.


Atribut dan Simbol Juga Perlu Diperiksa


Poster rekrutmen tersebut juga disebut menampilkan sejumlah simbol dan atribut yang secara visual menyerupai institusi resmi, termasuk unsur perisai, timbangan keadilan dan bentuk visual yang berkaitan dengan simbol kenegaraan.


Kondisi tersebut patut menjadi perhatian apabila penggunaannya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa organisasi memiliki kewenangan sebagaimana lembaga negara atau aparat penegak hukum.


Masyarakat disarankan memeriksa identitas organisasi, alamat kantor, struktur kepengurusan, dokumen pendirian serta dasar hukum penggunaan nama dan atribut sebelum bergabung.


Waspadai Permintaan Biaya Pendaftaran


Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mekanisme rekrutmen. Apabila dalam proses pendaftaran terdapat permintaan uang untuk administrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA), seragam, surat tugas atau kebutuhan lainnya, calon anggota sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai dasar dan peruntukan biaya tersebut.


Permintaan pembayaran tidak otomatis berarti pungutan liar. Namun, apabila terdapat biaya yang tidak transparan, tidak disertai bukti pembayaran atau tidak jelas penggunaannya, masyarakat patut berhati-hati dan melakukan verifikasi lebih lanjut.


Terlebih apabila calon anggota dijanjikan kewenangan tertentu hanya karena memiliki kartu anggota, seragam atau surat tugas organisasi.


Legalitas Jangan Hanya Berdasarkan Poster


Organisasi yang mengklaim bergerak dalam bidang perlindungan hewan, unggas, konservasi atau perlindungan satwa juga perlu menjelaskan dasar hukum dan ruang lingkup kegiatannya.


Calon anggota dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen badan hukum atau perkumpulan, identitas pengurus, alamat kantor, serta bentuk kerja sama dengan instansi pemerintah yang disebut dalam kegiatan organisasi.


Apabila organisasi mengklaim memiliki kewenangan atau kerja sama resmi dengan lembaga pemerintah, masyarakat juga berhak meminta informasi yang dapat membuktikan klaim tersebut.


Jangan Serahkan Data Pribadi dan Uang Sebelum Terverifikasi


Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyerahkan fotokopi KTP, KK, rekening, data pribadi lainnya maupun mentransfer uang hanya berdasarkan poster yang beredar di media sosial.


Verifikasi sebaiknya dilakukan melalui sumber resmi dan independen. Apabila ditemukan dugaan penggunaan nama lembaga negara secara tidak sah, permintaan uang yang mencurigakan, atau aktivitas lain yang merugikan masyarakat, informasi tersebut dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.


Yang terpenting, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh nama besar, seragam, kartu anggota, logo maupun atribut organisasi sebelum mengetahui secara jelas siapa pengelolanya, apa dasar hukumnya, dari mana kewenangannya, dan untuk apa biaya yang diminta.



Penulis: Saladin

×
Berita Terbaru Update