Sukabumi, Liputan12.com – Sejumlah masyarakat Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bupati dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cireunghas yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,97 miliar.
Desakan tersebut juga ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak agar melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, termasuk terhadap pihak pelaksana CV. Bina Putra, Konsultan Pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi.
Permintaan pemeriksaan itu muncul menyusul adanya sejumlah hal di lapangan yang menurut masyarakat perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cireunghas memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.970.525.370, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut tercantum dengan nomor kontrak 16/SP/DPKP/2026, dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 21 Mei hingga 17 Oktober 2026.
Sorotan terhadap material semen
Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah penggunaan material semen.
Dalam dokumen RAB yang diperoleh Liputan12.com, disebutkan adanya spesifikasi merek semen tertentu. Sementara itu, saat dilakukan pemantauan di lokasi proyek, ditemukan material semen merek SCG PCC yang tersimpan di gudang proyek.
Seorang sumber di lapangan mempertanyakan kesesuaian material tersebut dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen proyek.
"Semen aja udah beda merknya, Pak, kan seharusnya merek Tiga Roda," ujar sumber tersebut.
Perbedaan merek material, apabila memang tidak tercantum sebagai alternatif yang diperbolehkan dalam dokumen kontrak atau tidak melalui mekanisme persetujuan yang sesuai, perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
Karena itu, masyarakat meminta agar pemeriksaan tidak hanya melihat merek material, tetapi juga memastikan kesesuaian mutu, standar teknis, volume, dokumen pengadaan, serta dasar persetujuan apabila terjadi perubahan spesifikasi material.
Pembesian struktur turut dipertanyakan
Selain material semen, masyarakat juga menyoroti penggunaan besi untuk struktur bangunan, khususnya besi yang disebut digunakan pada bagian kolom dan sloof.
Menurut informasi yang diterima Liputan12.com, material besi yang digunakan antara lain D13 dan D12 plus. Warga mempertanyakan mutu serta kesesuaian material tersebut dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak CV. Bina Putra memberikan penjelasan:
"Ijin ya spek itu kita sesuai dg standar besi utk struktur D13 dan 12 plus itu ada contoh nya di diteksi di test udah di periksa ini oleh pihak konsultan dan PPK."
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pelaksana menyebut material telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan PPK. Namun, untuk memastikan kesesuaiannya, masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan material tersebut.
Warga minta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh
Masyarakat Cireunghas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memang terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
"Kami masyarakat Cireunghas mendesak Bupati Sukabumi dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai pembangunan gedung kantor kecamatan yang menggunakan anggaran negara hampir Rp3 miliar ini kualitasnya tidak sesuai dengan yang direncanakan," ujar warga.
Warga juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan diperiksa secara proporsional, termasuk pelaksana, Konsultan Pengawas, dan PPK.
"Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Cibadak menelusuri proyek ini. Periksa RAB, spesifikasi, material, hasil pengujian, dan dokumen pendukung lainnya. Kalau nantinya pemeriksaan menemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Permintaan tersebut pada prinsipnya masih berupa desakan masyarakat dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau kerugian keuangan negara. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
DPKP dan pihak terkait belum memberikan keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPKP Kabupaten Sukabumi, PPK kegiatan, serta Konsultan Pengawas belum memberikan keterangan resmi kepada Liputan12.com mengenai sejumlah pertanyaan terkait spesifikasi material dan mekanisme pemeriksaan pekerjaan.
Liputan12.com masih berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan mengenai proyek tersebut tetap berimbang dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk menyampaikan penjelasan.
(Tim)
