- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang, Ketika Lahan Huntap dan Jadup Masih Menjadi Tanda Tanya

Rabu, 16 September 2026 | 9/16/2026 05:35:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T10:35:58Z


Oleh: Sutrisno


Bagi masyarakat Aceh Tamiang yang kehilangan rumah, lahan, pekerjaan, bahkan sumber penghidupan, bencana justru memasuki babak panjang setelah keadaan darurat dinyatakan selesai.


Pada fase inilah pemerintah diuji, seberapa cepat negara menghadirkan kembali rasa aman, tempat tinggal, penghidupan dan kepastian masa depan bagi para penyintas.


Di Aceh Tamiang, persoalan itu masih menjadi pekerjaan besar.


Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menyebut proses pemulihan pascabencana telah memasuki fase keempat. 


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga telah mengusulkan fase kelima dan keenam.


Namun, menurut bupati, masih terdapat kendala, terutama menyangkut ketersediaan lahan Hunian Tetap (Huntap), serta pendataan dan penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) bagi sebagian masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima visitasi 32 peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXV dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Selasa (15/9/2026).


Pernyataan itu tentu patut menjadi perhatian publik.

Tetapi justru di sinilah pertanyaan masyarakat semestinya dimulai.


Kendala seperti apa yang sebenarnya sedang dihadapi pemerintah?.


Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa pemerintah menghadapi kendala. 


Mereka berhak mengetahui di mana letak persoalannya, siapa yang menjadi pihak terkait, tahapan apa yang sudah ditempuh, apa yang belum selesai, serta kapan persoalan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan.


Sebab, kata "kendala" adalah istilah yang sangat luas.


Apakah kendala lahan Huntap berkaitan dengan status hukum tanah?.


Apakah menyangkut pelepasan HGU?.


Apakah terkait tata ruang, lokasi yang dianggap aman dari bencana, kesediaan masyarakat untuk direlokasi, atau persoalan administrasi dan sertifikasi?.


Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya menerima kesimpulan, tetapi memahami prosesnya.


HGU dan Huntap Mengapa Masih Menjadi Persoalan?.


Persoalan lahan Huntap sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali tidak bergerak.


Pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan sejumlah pemegang HGU.


Bahkan, pada Juli 2026, pemerintah pusat menyatakan ketersediaan lahan sekitar 179 hektare untuk pembangunan 4.159 unit Huntap di Aceh Tamiang. 


Lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan milik BUMN dan sejumlah perusahaan swasta di sembilan titik.


Artinya, ada proses yang berjalan.


Namun, di sisi lain, masyarakat masih mendengar bahwa ketersediaan lahan tetap menjadi kendala.


Di sinilah pemerintah daerah perlu menjelaskan secara lebih terperinci bagian mana dari kebutuhan lahan yang sudah aman dan bagian mana yang masih bermasalah?.


Pertanyaan tersebut semakin relevan karena data yang pernah diberitakan menyebut luas HGU perkebunan kelapa sawit skala besar di Aceh Tamiang mencapai sekitar 46.084,59 hektare dari 34 perusahaan. 


Angka tersebut tentu tidak serta-merta berarti seluruh lahan HGU dapat digunakan untuk Huntap. 


HGU memiliki ketentuan hukum, batas peruntukan, status penguasaan dan prosedur pelepasan yang harus dihormati.


Karena itu, persoalannya bukan sesederhana "mengapa pemerintah tidak mengambil HGU perusahaan?".


Pemerintah daerah pun tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengambil atau membebaskan HGU.


Pelepasan atau perubahan penggunaan tanah membutuhkan proses hukum dan keterlibatan pemegang hak serta instansi pertanahan terkait.


Namun, pemerintah daerah mempunyai ruang untuk memperkuat negosiasi, koordinasi dan fasilitasi.


Hal tersebut sebenarnya telah dilakukan.


Pada Juni 2026, Pemkab Aceh Tamiang bahkan meminta PT Semadam mempercepat pelepasan sebagian HGU untuk kebutuhan Huntap.


Permintaan itu mencakup sekitar 23 hektare di empat kampung.


Fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah bukan tidak bergerak. Tetapi pertanyaan berikutnya tetap penting. 


Sejauh mana progres pelepasan lahan tersebut sekarang?.


Berapa hektare yang sudah benar-benar berstatus siap bangun?.


Berapa hektare masih dalam proses?.


Perusahaan mana yang sudah menyetujui dan mana yang belum?.


Apa hambatan hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan setiap tahapan?. Publik membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa "masih ada kendala".


Jangan Sampai Huntap Hanya Menjadi Angka


Pemerintah pusat sebelumnya menyebut target pembangunan Huntap Aceh Tamiang mencapai 4.159 unit.


Dalam rencana yang dibahas pemerintah, lokasi Huntap tersebar di sejumlah wilayah dengan kebutuhan unit yang berbeda-beda.


Di sisi lain, penyintas bencana tidak hidup dalam angka.


Bagi keluarga korban banjir, satu unit Huntap berarti tempat tidur anak-anak, dapur tempat memasak, ruang untuk menyimpan pakaian dan dokumen, serta kepastian bahwa ketika hujan turun mereka tidak lagi dihantui kecemasan.


Karena itu, ukuran keberhasilan pemulihan bukan hanya berapa rapat yang telah dilakukan atau berapa surat yang sudah dikirim.


Ukuran akhirnya adalah,

berapa keluarga sudah memiliki rumah yang aman dan layak?.


Jadup Persoalan Data yang Harus Terbuka


Dalam rapat Paripurna Ke II DPRK Aceh Tamiang, Senin(14/08/26), Wakil Bupati, Ismail menyampaikan bahwa Jadup tahap I hingga IV telah selesai disalurkan.


Untuk tahap V, pemerintah mengusulkan bantuan bagi 5.642 kepala keluarga atau 21.912 jiwa.


Selain itu, terdapat usulan tahap khusus bagi masyarakat yang menempati rumah sewa, rumah dinas dan menumpang. 


Kedua usulan tersebut disebut telah disampaikan kepada Kementerian Sosial dan masih dalam proses verifikasi.


Di sinilah transparansi data menjadi sangat penting.

Jika persoalannya adalah verifikasi, masyarakat perlu mengetahui.


Apa yang sedang diverifikasi?. Apakah nama penerima?. Nomor induk kependudukan?. Alamat?. Status tempat tinggal?. Jumlah anggota keluarga?. Atau apakah seseorang benar-benar terdampak bencana?.


Pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan pemerintah. Justru sebaliknya, keterbukaan dapat melindungi pemerintah dari tudingan negatif sekaligus melindungi masyarakat dari kemungkinan adanya data ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat atau warga terdampak yang justru terlewat.


Bupati sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa Jadup merupakan hak masyarakat korban bencana dan tidak boleh dipotong.


Proses penyaluran tahap III dan IV pada Juni–Juli 2026 juga dilakukan melalui jaringan Kantor Pos.


Karena itu, ketika masih ada masyarakat yang datanya belum masuk atau belum menerima Jadup, pemerintah sebaiknya menyampaikan peta persoalannya secara terbuka.


Berapa jumlah warga yang belum menerima?.


Di kecamatan mana?.


Apa penyebabnya?.


Berapa yang masih menunggu verifikasi?.


Berapa yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan?.


Dan kapan proses tersebut diperkirakan selesai?.


Pemerintah Memiliki Struktur Sampai ke Tingkat Kampung


Pertanyaan masyarakat berikutnya juga masuk akal.

Aceh Tamiang memiliki pemerintahan yang berjenjang hingga ke tingkat kampung.


Ada aparatur kecamatan, pemerintah kampung, perangkat daerah, data kependudukan serta berbagai perangkat pelayanan publik.


Dalam kondisi pascabencana, struktur tersebut semestinya dapat menjadi kekuatan utama untuk membangun satu basis data korban yang akurat.


Tetapi perlu pula dipahami bahwa penyaluran Jadup bukan semata-mata keputusan pemerintah kabupaten. Bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sehingga proses verifikasi dan penetapan penerima juga melibatkan mekanisme di luar Pemkab Aceh Tamiang.


Dengan demikian, bukan Pemkab "tidak mampu mendata". Namun pertanyaan yang lebih konstruktif, yakni, apakah pemerintah kabupaten sudah memiliki satu basis data korban yang benar-benar terintegrasi dan secara berkala diperbarui untuk menjadi dasar pengusulan kepada pemerintah pusat?.


Jika sudah, publik perlu melihat mekanismenya.

Jika belum, inilah saatnya dibangun.


APBK 2025 Jangan Dicampuradukkan dengan Jadup


Ada satu hal yang juga perlu diluruskan dalam pemberitaan.


Jadup korban bencana yang sedang dibahas tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.


Karena itu, tidak tepat apabila persoalan pencairan Jadup dipersepsikan sebagai belanja yang bersumber langsung dari APBK Aceh Tamiang.


Sementara itu, rapat Paripurna pertanggungjawaban APBK 2025 merupakan agenda tersendiri dalam mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.


Keduanya memang dapat dibahas dalam satu ruang politik pemerintahan karena sama-sama menyangkut pelayanan masyarakat dan pemulihan pascabencana.


Namun, sumber anggaran dan mekanisme pertanggungjawabannya berbeda.


Kejelasan seperti ini penting agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang tercampur.


Pemulihan Tidak Cukup dengan Pernyataan


Pemerintah Aceh Tamiang menyatakan pemulihan terus dilakukan pada sektor infrastruktur, pemerintahan, pertanian, kesehatan, pendidikan dan ekonomi masyarakat.


Rehabilitasi juga menyasar RSUD, 15 puskesmas, puskesmas pembantu, sejumlah kantor kepala desa dan sekolah terdampak.


Semua itu merupakan pekerjaan besar. Tetapi semakin besar pekerjaan pemerintah, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.


Masyarakat korban bencana tidak hanya membutuhkan pembangunan. Mereka membutuhkan kepastian.


Yakni, kepastian tentang rumah, kepastian tentang bantuan, kepastian tentang data,.kepastian tentang kapan proses selesai. Dan kepastian bahwa tidak ada warga korban bencana yang tertinggal dalam proses pemulihan.


Buka "Papan Kendala" Pemulihan


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebenarnya dapat membuat langkah sederhana tetapi berdampak besar. Yakni, membuka dashboard atau papan informasi publik pemulihan pascabencana.


Isinya tidak perlu rumit.

Misalnya : Data Huntap

target unit, jumlah unit yang sudah dibangun, lokasi,

status lahan, sumber lahan;

status pelepasan HGU, progres pembangunan.


Data Jadup :

jumlah KK/jiwa terdampak,

jumlah penerima per tahap,

jumlah yang sudah menerima, jumlah yang masih diverifikasi, alasan belum menerima, status usulan ke Kemensos.


Peta kendala :

kendala hukum, kendala administrasi, kendala lahan kendala data,.kendala koordinasi, instansi yang sedang menangani.


Target waktu :

apa yang ditargetkan selesai minggu ini, apa yang ditargetkan selesai bulan ini, siapa penanggung jawabnya.


Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu menebak-nebak. Mereka dapat melihat perkembangan pemulihan secara berkala.


Pemerintah Perlu Menjawab Lebih Detail


Pernyataan bupati bahwa masih ada kendala dalam pemulihan pascabencana adalah informasi penting.


Namun, dalam situasi ketika ribuan masyarakat masih menunggu kepastian hunian dan bantuan, informasi tersebut sebaiknya tidak berhenti pada kalimat "masih terkendala".


Sebab, transparansi bukan hanya menyampaikan keberhasilan. Transparansi juga berarti berani menjelaskan hambatan.


Jika lahan belum tersedia, katakan berapa luas yang belum tersedia dan mengapa.


Jika HGU belum dilepaskan, jelaskan siapa pemegang HGU dan pada tahap mana proses pelepasannya.


Jika Jadup belum tersalurkan karena verifikasi, jelaskan berapa warga yang masih menunggu dan apa yang sedang diverifikasi.


Jika persoalannya berada pada kewenangan pemerintah pusat, jelaskan pula langkah konkret Pemkab dalam mengawal usulan tersebut.


Dengan demikian, kritik publik dapat diarahkan kepada persoalan yang tepat, bukan sekadar menjadi perdebatan antara pemerintah dan masyarakat.


Pada akhirnya, pemulihan pascabencana bukan sekadar persoalan membangun rumah atau menyalurkan bantuan.


Ia adalah proses mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara.


Dan kepercayaan itu tumbuh ketika pemerintah tidak hanya mengatakan "kami sedang bekerja", tetapi juga mampu menunjukkan,

apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, mengapa belum selesai, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian.


Bagi korban bencana, waktu bukan sekadar angka dalam laporan pemerintahan.


Waktu adalah hari-hari yang mereka jalani tanpa rumah tetap, tanpa kepastian bantuan dan tanpa tahu kapan kehidupan mereka benar-benar kembali normal.


Karena itu, pemulihan Aceh Tamiang membutuhkan satu hal yang sama pentingnya dengan pembangunan fisik. Yakni, keterbukaan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik. **



Penulis adalah Wartawan Liputan12.com, di Aceh.

×
Berita Terbaru Update