- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Ogan Ilir Gelar Dua Rapat Paripurna Strategis: KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pansus Perizinan Perusahaan Resmi Dibentuk

Rabu, 09 September 2026 | 9/09/2026 02:21:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-12T07:22:03Z

 
OGAN ILIR, Liputan12.Com — Langkah penting dalam tata kelola keuangan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah ditandai dengan digelarnya dua Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa, 9 September 2026, di Gedung Paripurna, Indralaya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, didampingi Wakil Ketua II DPRD, dan dihadiri Bupati Ogan Ilir beserta jajaran pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.

Rapat Paripurna ke-XXXVII menghasilkan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini menjadi pijakan utama penyusunan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Agenda dilanjutkan pada Rapat Paripurna ke-XXXVIII, di mana Ketua Komisi II DPRD menyampaikan nota pengantar usulan pembentukan Panitia Khusus Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah. Rapat pun menyepakati dimulainya proses pembentukan Pansus tersebut.

Pansus ini akan fokus meneliti dan menyusun rekomendasi penataan perizinan perusahaan di wilayah Ogan Ilir, guna memastikan pelayanan yang tertib sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah secara optimal.

DPRD Kabupaten Ogan Ilir menegaskan kedua langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. "Kami terus berkomitmen mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir," ungkap pihak DPRD dalam keterangan resminya.
 
 
 

×
Berita Terbaru Update