Sragen, Liputan12.com – Momentum bahagia yang seharusnya diisi dengan persiapan lamaran justru berubah menjadi kekecewaan. R, warga asal Surabaya, mengaku dibuat kecewa setelah dirinya bersama keluarga besar dikenai denda Rp500.000 oleh Hotel Front One, Jalan Brigjen Katamso No. 37, Sragen, Jawa Tengah.
Persoalan tersebut terjadi saat R bersama rombongan keluarga melakukan check-out pada Sabtu (5/9/2026), setelah sebelumnya menyewa tujuh kamar di hotel tersebut sejak Jumat (4/9/2026).
Kedatangan R dan keluarganya ke Sragen bukan untuk sekadar berlibur. Mereka sengaja menginap di hotel tersebut sebagai bagian dari persiapan acara lamaran sang kekasih. Namun, suasana penuh kebahagiaan itu justru berakhir dengan munculnya tagihan denda yang menurut R tidak pernah diinformasikan sebelumnya.
Yang menjadi persoalan, denda tersebut disebut diberikan karena keluarga R membalik posisi kasur.
Kejadian bermula ketika salah seorang keponakan R yang masih bayi tidak sengaja mengompol sehingga kasur menjadi basah. Untuk menjaga agar bagian kasur yang masih kering tetap dapat digunakan, keluarga kemudian membalik posisi kasur.
R mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar kebijakan hotel dan berujung pada denda.
“Saya tanyakan di mana peraturannya, mereka jawab tidak ada aturan tertulis, tapi itu kebijakan hotel karena membalik kasur tanpa pemberitahuan,” ungkap R kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Dipertanyakan: Aturan Ada, Tetapi Tidak Tertulis?
Di sinilah R mempertanyakan transparansi pengelolaan hotel.
Menurut dia, apabila membalik kasur merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai denda, semestinya ketentuan tersebut diberitahukan kepada tamu secara jelas sebelum kamar digunakan.
R mengaku tidak menemukan papan informasi, tulisan, maupun petunjuk di dalam kamar yang menyebutkan bahwa tamu dilarang membalik posisi kasur.
Sebaliknya, menurut R, aturan yang terlihat di dalam kamar justru hanya berkaitan dengan larangan membawa buah durian.
“Seandainya ada larangan jelas, pasti kami patuh. Yang ada cuma larangan bawa durian, tidak ada tulisan dilarang membalik kasur. Ini kami merasa diperas dan dijebak,” keluhnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut persoalan mendasar dalam hubungan antara penyedia jasa penginapan dan konsumen: sejauh mana sebuah kebijakan internal dapat dibebankan kepada tamu apabila kebijakan tersebut tidak diinformasikan secara jelas?
R menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan apabila hotel memiliki standar operasional tertentu untuk menjaga fasilitas. Namun, menurutnya, aturan tersebut harus disampaikan secara transparan sehingga tamu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menggunakan kamar.
Sempat Muncul Persoalan Barang Hilang
Situasi disebut semakin membuat rombongan tidak nyaman ketika pihak hotel sempat mempertanyakan keberadaan sebuah barang yang diduga hilang.
Namun, menurut R, barang tersebut akhirnya ditemukan setelah dilakukan pencarian dan ternyata terselip di bawah kasur.
Bagi R, rangkaian kejadian tersebut membuat pengalaman menginap keluarganya menjadi tidak menyenangkan.
Ia menilai persoalan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa membuat tamu merasa berada dalam posisi yang dirugikan.
Apalagi, rombongan tersebut datang dengan tujuan menghadiri momentum keluarga yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Bukan Sekadar Rp500 Ribu
R menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya bukan semata-mata nominal Rp500.000.
Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah persoalan transparansi aturan, kepastian informasi, dan perlindungan konsumen.
Jika memang terdapat aturan bahwa membalik kasur merupakan pelanggaran dan dapat dikenai denda, R meminta pihak hotel menunjukkan dasar kebijakan tersebut serta bagaimana aturan itu seharusnya diketahui oleh tamu.
“Kalau memang ada kebijakan seperti itu, seharusnya disampaikan dari awal. Jangan ketika check-out baru diberitahu dan langsung dikenakan denda,” ujarnya.
R berharap pihak manajemen Hotel Front One Sragen dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengenaan denda tersebut.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak dialami oleh tamu lainnya.
“Harapan kami, manajemen hotel bisa lebih profesional dan transparan. Semua kebijakan yang menyangkut tamu seharusnya disosialisasikan secara jelas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Front One Sragen belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan R. Termasuk apakah terdapat aturan tertulis mengenai larangan membalik kasur, dasar pengenaan denda Rp500.000, serta mekanisme pemberitahuan kebijakan tersebut kepada tamu.
Konfirmasi pihak hotel penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan sepihak dan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebenarnya.
Saladin
