SUKABUMI, Liputan12.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seorang pria berinisial TIP, yang diketahui bertugas di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan resmi pada 13 September 2026. Korban dalam perkara ini merupakan tiga orang pelajar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Benny Cahyadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang komprehensif.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi, serta olah TKP dan gelar perkara. Dari alat bukti yang terkumpul, kami menetapkan satu orang tersangka," ungkap IPTU Dudi.
Guna kepentingan penyidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Sukabumi juga memberikan perhatian serius pada pemulihan korban. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk pendampingan psikologis.
"Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya karena korbannya anak-anak, menjadi perhatian utama kami. Perkara ini akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban demi menjaga keamanan dan kondisi psikologis mereka.
Reporter: Ajid Alvaro
