Labuhanbatu – Liputan12.com – Komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba terus dipertegas oleh Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu. Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marbau berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan yang dilakukan secara mendadak berlangsung pada hari Rabu (17/07/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau. Kegiatan penindakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kerusuhan apapun di lokasi kejadian.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial HS Als. PYES (31 tahun), merupakan warga tetap Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau. Sejak beberapa waktu terakhir, nama tersangka sudah masuk dalam daftar pantauan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Marbau AKP Jonly HW menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama erat antara pihak kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Informasi awal diperoleh melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan Polsek Marbau, di mana sejumlah warga mengeluhkan adanya aktivitas yang diduga merupakan transaksi sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut, membuat mereka merasa resah dan khawatir akan dampaknya bagi generasi muda.
"Menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Marbau segera melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari. Pada malam hari Rabu, saat melakukan pengawasan di TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan seolah-olah sedang menunggu atau melakukan sesuatu yang tidak biasa. Setelah mendapatkan izin untuk melakukan penggeledahan secara hukum, tim menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dengan cermat di kantong celananya," ujar AKP Jonly dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (17/07/2026).
Dari pemeriksaan awal dan penyitaan yang dilakukan di lokasi, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 1 bungkus plastik asoi berwarna merah yang digunakan sebagai pembungkus luar
2. 1 paket plastik klip berisi zat padat putih keruh yang terbukti merupakan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 1,65 gram
Setelah proses penangkapan dan penyitaan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dengan aman di ruang penyidikan Polsek Marbau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti yang ada, tersangka telah dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, yaitu Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara dengan masa minimal 4 tahun.
Selain itu, pihak Polsek Marbau juga menyampaikan bahwa akan melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berada di atas tersangka. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengetahui sumber perolehan sabu serta jaringan distribusi yang mungkin telah terbentuk di wilayah Marbau dan sekitarnya.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta aktif dari masyarakat Labuhanbatu. Tanpa laporan yang diberikan oleh warga yang peduli, pengungkapan kasus narkoba kali ini tidak akan dapat terlaksana dengan sukses. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, agar segera melapor melalui saluran resmi yang telah kami sediakan. Kami pastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan seksama dan tanpa pamrih," tegas AKP Jonly dengan nada tegas.
Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba, baik pengedar, penyimpan, maupun penyalahguna. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Rnl)
