Karimun, Kepri – Liputan12.com – Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, semakin memanas dan menuai sorotan luas dari berbagai pihak. Pasca keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan suaminya, Atan, dilaporkan ke Polda Kepri, Ketua Persatuan Warga Desa Petani Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menyayangkan keras sikap yang dianggap tidak manusiawi dan dzalim terhadap warga yang telah merawat serta mengelola lahan tersebut selama hampir enam dekade.
Menurut Hatik, tindakan berupa ucapan yang mengandung unsur intimidasi hingga langkah melaporkan keluarga tersebut ke pihak berwajib terasa sangat tidak adil, mengingat sejarah panjang penguasaan dan pengelolaan lahan yang telah berlangsung sangat lama.
“Keluarga Siti dan Atan telah merawat, mengelola, dan menjadikan lahan seluas 112 hektare itu sebagai sumber penghidupan utama selama 58 tahun lamanya. Sudah sepantasnya mereka mendapatkan keadilan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bukan malah diusir dari lahan yang telah mereka garap, diteror dengan kata-kata kasar, atau bahkan berusaha dijebak agar akhirnya dipenjarakan,” tegas Hatik dalam keterangan resmi yang disampaikannya pada Minggu (05/07/2026).
Dasar Status Tanah Menurut Keppres 32 Tahun 1972
Hatik juga mengungkapkan dasar hukum yang menjadi landasan klaim keluarga Siti dan Atan terkait status lahan tersebut. Menurutnya, lahan yang kini menjadi sumber perselisihan awalnya merupakan hak milik menurut hukum barat milik warga asing bernama Lim Hong Mok. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1972 tentang Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Barat Menjadi Hak-Hak Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, terdapat ketentuan penting sebagai berikut:
Pasal 2 Ayat (1): “Hak milik atas tanah menurut hukum barat yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan tidak dikonversi menjadi hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria, berubah statusnya menjadi tanah negara.”
Pasal 5 Ayat (1): “Pemberian hak baru atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan kepada rakyat yang telah menguasai dan mengelola tanah tersebut secara nyata untuk keperluan pemukiman, usaha pertanian, atau perkebunan guna meningkatkan kesejahteraannya.”
“Artinya secara hukum, tanah yang sudah kembali menjadi tanah negara ini wajib diprioritaskan haknya kepada pihak yang benar-benar telah menggarap dan mengelolanya secara nyata. Lalu kenapa tiba-tiba muncul surat-surat kepemilikan atas nama Junaidi? Padahal berdasarkan catatan dan fakta di lapangan, yang secara terus-menerus mengelola adalah keluarga almarhum Ameng,” ujar Hatik dengan penuh kekhawatiran.
Ia menambahkan bahwa keabsahan dokumen yang kini dimiliki oleh Junaidi dan kemudian dijual kepada Ahyan patut dipertanyakan dan harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Surat-surat yang menjadi dasar klaim tersebut sangat diragukan keaslian dan kebenaran isi yang tercantum di dalamnya. Ada banyak data yang tidak masuk akal, terdapat dugaan pemalsuan informasi maupun tanda tangan, serta tidak sesuai dengan kondisi faktual yang terjadi di lapangan selama puluhan tahun. Inilah yang seharusnya menjadi fokus penyelidikan oleh aparat hukum, bukan langsung menganggap bahwa laporan yang masuk adalah kebenaran mutlak tanpa verifikasi mendalam,” tegasnya lagi.
Imbauan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
Kepada seluruh elemen aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini, Ketua PWDPI Kepri menyampaikan pesan agar selalu bekerja dengan hati-hati, adil, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang menjadi dasar hukum di Indonesia.
“Saya ingin mengingatkan bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang yang mungkin bersalah, daripada membuat satu orang yang tidak bersalah harus menderita, tertekan secara psikologis dan ekonomi, hingga akhirnya kehilangan mata pencaharian serta kebebasannya. Dalam setiap tahapan proses hukum, baik dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan maupun penentuan status tersangka, harus dilakukan dengan sangat teliti, tidak tergesa-gesa, dan tidak boleh terpengaruh oleh faktor kekuasaan maupun harta yang mungkin ada di balik kasus ini,” tutup Hatik Hidayati Setiowati dengan nada tegas.
Kronologi & Fakta Lapangan
Sejarah panjang pengelolaan lahan seluas 112 hektare ini bermula sebagai kebun karet milik warga asing Lim Hong Mok. Sejak tahun 1968, lahan tersebut dijaga dan dikelola oleh Ameng bersama dengan Jihai. Setelah Jihai berhenti mengelola pada tahun 1975, Ameng melanjutkan tugasnya sendirian hingga saat ia meninggal dunia, dan hak pengelolaan kemudian diteruskan kepada anaknya, Siti Madinatul Munawaroh, beserta suaminya, Atan.
Persoalan pertama kali muncul pada tahun 2004, ketika Junaidi – anak dari Jihai – datang ke lokasi dan mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Pada tahun 2010, Junaidi menerbitkan sebanyak 59 surat keterangan sporadik yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada Ahyan dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar. Dokumen-dokumen tersebut dinilai mengandung sejumlah kejanggalan yang mencolok, antara lain:
- Mengklaim bahwa Junaidi telah menggarap lahan sejak tahun 1970, padahal berdasarkan catatan kelahiran, ia lahir pada tahun yang sama.
- Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Ameng pada salah satu berkas penting.
- Penggunaan gambar situasi lahan tahun 1971–1974 sebagai dasar klaim kepemilikan dinilai tidak relevan, sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban resmi dari Kanwil ATR/BPN Kepri yang menyatakan bahwa gambar tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah.
Situasi menjadi semakin memanas pada bulan April 2025, ketika mantan Gubernur Kepri sekaligus mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, datang ke lokasi bersama Ahyan, mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka, menyebutkan adanya kandungan bauksit yang bernilai triliunan rupiah di bawah tanah tersebut, serta melontarkan serangkaian ucapan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap keluarga Siti dan Atan. Sejak saat itu, pihak klaim baru memasang plang larangan akses, keluarga tidak bisa lagi menggarap lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun, dan akhirnya pada tanggal 24 April 2026, keluarga Siti dan Atan dilaporkan ke Polda Kepri dengan tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Dasar Hukum yang Memperkuat Posisi Keluarga
Berbagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia juga menjadi pijakan kuat bagi keluarga Siti dan Atan dalam mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Pasal 6: Menegaskan bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial; pemilik wajib mengelola tanahnya, jika dibiarkan terbengkalai maka hak tersebut dapat gugur.
- Pasal 10 & 15: Hak atas tanah dibuktikan dengan adanya penguasaan nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik.
- Pasal 19: Jika dokumen kepemilikan tidak lengkap, hak atas tanah tetap bisa didaftarkan berdasarkan fakta penguasaan yang telah berlangsung lama.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Pasal 24 Ayat (2): Penguasaan tanah secara terus-menerus minimal selama 20 tahun sudah memenuhi syarat hukum; dalam kasus ini telah mencapai 58 tahun.
- Pasal 32 Ayat (2): Pejabat yang menangani pendaftaran tanah wajib mempertimbangkan fakta jika pemegang dokumen tidak pernah mengelola tanah atau mengajukan keberatan selama puluhan tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1963: Menguasai tanah selama 20 tahun sudah cukup menjadi dasar hak; jika telah mencapai 30 tahun tidak memerlukan bukti tertulis lagi.
- Pasal 1966: Diamnya pihak yang mengklaim sebagai pemilik selama puluhan tahun dianggap sebagai persetujuan diam-diam terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pihak lain.
- Pasal 1365: Klaim yang muncul secara tiba-tiba setelah puluhan tahun dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika merugikan pihak lain.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 24 Tahun 2022
- Menyatakan bahwa surat keterangan sporadik hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan sebagai bukti mutlak kepemilikan; jika isi surat tidak sesuai dengan fakta, maka surat tersebut batal demi hukum.
Kuasa hukum keluarga Siti dan Atan, Ilpan Rambe, menegaskan bahwa posisi kliennya sangat kuat jika dilihat dari sisi hukum yang berlaku. “Kasus ini bukanlah tentang penyerobotan tanah, melainkan upaya untuk mempertahankan hak yang telah dijaga dan diwariskan turun-temurun. Terdapat indikasi jelas bahwa sengketa ini muncul tidak lain karena adanya nilai ekonomi yang sangat tinggi dari kandungan bauksit di bawah lahan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, berbagai pengaduan telah disampaikan oleh keluarga serta pihak pendukung ke berbagai institusi terkait, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komisi III DPR RI, serta Satgas Penanganan Konflik Hak atas Tanah (PKH) agar kasus ini dapat diawasi secara langsung dan diselesaikan dengan cara yang adil tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Sahroni
