Kepulauan Riau – Liputan12.com – Perkara sengketa lahan yang melibatkan PT KSP dan warga setempat di kawasan Poros kini memasuki tahap penentuan tertinggi, setelah permohonan Kasasi yang diajukan oleh pihak perusahaan resmi didaftarkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkembangan ini semakin menguatkan tekad bersama antara masyarakat dan organisasi untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya setelah melalui proses hukum di tingkat pengadilan negeri dan tingkatan selanjutnya.
Perkara yang dikenal luas sebagai kasus lahan Poros telah tercatat resmi di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada hari Selasa, 30 Juni 2026 dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026. Penyampaian berkas kasasi ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang perjuangan warga untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola turun-temurun.
Tim Kuasa Hukum yang menangani perkara ini juga telah menyusun langkah strategis dengan merencanakan pengajuan permohonan pengawasan penanganan perkara. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim berjalan dengan penuh transparansi, objektivitas, serta mampu melahirkan putusan yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan melindungi hak warga masyarakat yang telah lama menunggu keadilan.
Menyikapi perkembangan terbaru ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Warga Desa Petani Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, secara tegas mengajukan permohonan kepada pihak Mahkamah Agung agar menolak atau tidak mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihak PT KSP.
"Kami dengan penuh rasa tanggung jawab memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak sepenuhnya kasasi yang diajukan oleh PT KSP. Hal ini tidak lain karena dalam putusan awal yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karimun, hakim telah dengan tegas memenangkan pihak warga setelah menemukan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh penggugat ternyata tidak memiliki landasan yang sah sama sekali. Dalam waktu dekat, PWDPI juga akan mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan teratur di lingkungan Gedung Mahkamah Agung RI," ujarnya saat dihubungi awak media pada Kamis (02/07/2026).
Sementara itu, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengimbau seluruh warga yang terlibat dalam perkara ini untuk semakin memperkokoh tali persatuan dan kebersamaan yang telah mereka bangun selama ini.
"Sampai di jenjang peradilan tertinggi ini, modal utama kita yang tidak dapat digantikan adalah kebersamaan dan solidaritas antarwarga. Saya dengan tulus meminta saudara-saudara tetap menjaga persatuan yang erat, saling memberikan dukungan satu sama lain, dan jangan sampai terpecah belah oleh keadaan apapun atau upaya untuk memecah belah kita. Persatuan kita adalah kekuatan terbesar yang akan membawa kita untuk menegakkan keadilan yang sudah lama kita perjuangkan bersama," tegas Hatik dalam keterangannya pada Rabu (01/07/2026).
Selain mengingatkan pentingnya persatuan, ia juga mengajak seluruh warga untuk memperbanyak doa bersama agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil. "Marilah kita bersama-sama memohon petunjuk dan kebijaksanaan dari Allah SWT. Semoga Majelis Hakim di Mahkamah Agung diberi cahaya hati dan kebijaksanaan untuk memeriksa perkara ini secara adil dan benar, menguatkan putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, serta memutuskan kemenangan bagi warga yang telah turun-temurun mengelola dan menjaga tanah tersebut sebagai sumber kehidupan mereka," tambahnya.
Ditegaskan kembali oleh pihak PWDPI bahwa perjuangan yang sedang mereka tempuh bukan sekadar tentang masalah tanah semata, melainkan lebih jauh lagi tentang kepastian hukum yang kuat dan perlindungan hak rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.
"Selama kita tetap bersatu padu dan konsisten di jalan kebenaran, keyakinan kita akan kelahiran putusan yang adil semakin terbuka lebar dan menjadi sesuatu yang dapat kita harapkan dengan penuh keyakinan," pungkas Hatik Hidayati Setiowati.
Hingga putusan akhir dari Mahkamah Agung dibacakan secara resmi, PWDPI baik dari tingkat pusat maupun provinsi Kepulauan Riau, bersama dengan tim hukum dan seluruh warga masyarakat yang terlibat, berkomitmen untuk terus mendampingi dan berjuang bersama-sama sampai hasil yang diharapkan dapat tercapai dengan baik.
(Humas DPW PWDPI Kepri)



