Nasional, Liputan12.com – Mengurus administrasi kendaraan bermotor, khususnya proses mutasi kepemilikan dan cabut berkas, seringkali menjadi momok yang membuat masyarakat enggan melakukannya secara mandiri. Stigma tentang birokrasi yang berbelit-belit, antrean panjang, hingga kekhawatiran akan adanya calo atau pungutan liar membuat banyak pemilik kendaraan lebih memilih menggunakan jasa pihak ketiga dengan biaya yang tidak sedikit.
Namun pertanyaannya, benarkah proses tersebut masih serumit itu di era kemajuan teknologi dan reformasi pelayanan publik saat ini?
Topik ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah advokat sekaligus kreator konten edukasi hukum yang akrab disapa Cak Sholeh mengangkat isu tersebut melalui akun TikTok-nya @caksholeh77. Dalam video yang kini viral, ia mengajukan pertanyaan yang sangat dekat dengan keseharian banyak orang: “Mutasi kendaraan, cabut berkas ribet atau mudah?”
Membongkar Stigma Birokrasi
Unggahan konten tersebut langsung memancing berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian besar pengguna menyampaikan bahwa proses administrasi kendaraan kini sudah jauh lebih cepat, transparan, dan bebas dari pungli berkat serangkaian reformasi pelayanan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Namun tidak sedikit pula yang masih menyampaikan kendala terkait lambatnya pelayanan di beberapa daerah tertentu, serta kurangnya informasi yang jelas mengenai prosedur yang harus diikuti.
Secara prosedur teknis, cabut berkas merupakan tahap wajib yang harus dilalui ketika seseorang membeli kendaraan bekas dari luar wilayah atau melakukan perpindahan domisili yang menyebabkan perubahan wilayah administrasi kendaraan. Sebenarnya Mabes Polri bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di berbagai daerah telah melakukan penyederhanaan alur proses secara signifikan. Namun minimnya sosialisasi mengenai perubahan prosedur tersebut membuat masyarakat seringkali merasa bingung dan akhirnya beralih ke biro jasa yang biasanya mengenakan biaya jauh lebih mahal dibandingkan dengan mengurusnya secara langsung.
Dorongan Mengurus Jalur Resmi
Konten edukasi seperti yang dibuat oleh Cak Sholeh sangat penting untuk mengajak masyarakat agar tidak takut datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus administrasi kendaraannya sendiri. Menurut penjelasan yang disampaikan, selama seluruh syarat administrasi sudah lengkap – antara lain BPKB asli, STNK asli, KTP dengan alamat baru, kuitansi bermeterai, serta hasil cek fisik kendaraan yang sah – proses pengurusan akan berjalan dengan sangat jelas dan teratur. Besaran biaya yang harus dikeluarkan juga sudah diatur secara jelas melalui aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga menjamin transparansi dan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Diharapkan video edukasi ini dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih aktif mengurus administrasi kendaraan secara tertib melalui jalur resmi, sekaligus menjadi masukan bagi pihak pengelola Samsat di seluruh daerah untuk terus menjaga kualitas pelayanan prima, ramah terhadap masyarakat, serta menjamin bahwa proses pengurusan tetap bersih dari segala bentuk pungutan liar atau praktik tidak transparan.
Saladin
Penulis/Editor: @gusmandie
