Sampang – Liputan12.com – Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang menjadi sorotan publik, mengingat hampir satu bulan sejak laporan diterima oleh Polres Sampang, proses penyidikan belum dapat memasuki tahapan lanjutan. Hal ini disebabkan karena masih menunggu jadwal pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit terkait.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aipda Poundra Kinan, membenarkan bahwa proses penyidikan saat ini masih bergantung pada jadwal pemeriksaan oleh saksi ahli.
"Laporan sudah kami proses secara maksimal, bahkan hanya dua hari setelah laporan masuk kami sudah mengajukan permohonan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit. Namun sampai saat ini memang belum ada informasi mengenai jadwal yang pasti," kata Poundra saat dikonfirmasi pada Jumat (24/07/2026).
Di sisi lain, keterangan dari keluarga korban menunjukkan bahwa proses pemeriksaan sempat dijadwalkan namun tidak terlaksana sesuai rencana.
Ibu korban yang berinisial AN mengaku telah dihubungi pihak Dinas Sosial untuk membawa anaknya menjalani pemeriksaan di rumah sakit pada tanggal 21 Juli 2026. Ia telah memenuhi permintaan tersebut, namun setibanya di rumah sakit, pemeriksaan tidak dapat dilakukan dan mereka diminta untuk datang kembali keesokan harinya.
"Keesokan harinya kami kembali ditelepon dan diberitahu bahwa pemeriksaan ditunda. Sampai sekarang ini belum ada kepastian kapan jadwal pemeriksaan akan dilakukan lagi," ujar AN dengan nada prihatin.
Pertanyaan Terkait Koordinasi Antarinstansi
Kondisi ini telah menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi yang dilakukan antarinstansi dalam penanganan perkara yang melibatkan korban dari kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Pasalnya, hampir satu bulan telah berlalu sejak laporan dibuat, sementara pemeriksaan saksi ahli merupakan salah satu tahapan krusial untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan agar dapat berjalan lancar.
Tim redaksi media ini telah berupaya untuk meminta konfirmasi kepada Bustomi, pejabat Dinas Sosial Kabupaten Sampang yang menangani bidang terkait, mengenai alasan penundaan pemeriksaan serta kepastian jadwal kedatangan saksi ahli. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Belum adanya kepastian jadwal pemeriksaan ahli membuat proses penyidikan tidak dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Masyarakat menginginkan langkah cepat dan terkoordinasi dari seluruh instansi terkait agar penanganan perkara yang menyangkut kelompok rentan tidak berlarut-larut, serta agar kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud sesuai dengan prinsip keadilan yang harus ditegakkan.
Tim
