PALEMBANG, Liputan12.com– Dewan Pimpinan Provinsi Jaringan Anti Korupsi (DPP JAKOR) Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Fadrianto.TH, berencana menyelenggarakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang. Langkah ini ditempuh guna mendesak pelaksanaan penegakan hukum secara konsisten dan berkeadilan terkait dugaan ketidakpatuhan hukum serta penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data yang dilakukan, terdapat dugaan kuat bahwa proses pembentukan BUMDESMA tersebut memiliki cacat prosedur dan berpotensi cacat hukum. Hal ini merujuk pada pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang menjadi dasar pendiriannya, yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak melibatkan perwakilan desa yang memiliki kewenangan sah secara hukum.
Di samping itu, terdapat dugaan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan desa maupun keuangan negara, serta ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban pengelolaan aset dan dana yang bersumber dari alokasi dana desa. Hal ini dianggap bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, serta asas pertanggungjawaban dan akuntabilitas publik.
"Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Hak rakyat atas pengelolaan keuangan yang bersih dan benar harus ditegakkan," tegas Ketua DPP JAKOR Sumatera Selatan, Fadrianto.TH.
Melalui aksinya, DPP JAKOR memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah-langkah hukum sebagai berikut:
1. Melakukan penyelidikan secara mendalam guna memverifikasi keabsahan dasar hukum pembentukan serta dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan BUMDESMA Kecamatan Tanjung Raja;
2. Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki pertanggungjawaban hukum, dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran;
3. Menuntut pemulihan hak dan pengembalian kerugian keuangan desa atau keuangan negara apabila terbukti terjadi tindakan yang mengakibatkan kerugian tersebut;
4. Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saksi, pelapor, maupun masyarakat yang menyampaikan fakta dan kebenaran terkait permasalahan ini.
Fadrianto.TH menegaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan hak pengawasan masyarakat agar setiap penggunaan sumber daya keuangan yang bersumber dari rakyat benar-benar digunakan sesuai maksud dan tujuannya. Pihaknya juga memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara objektif, transparan, tidak memihak, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.