- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Berkat Info Warga, Pengedar Sabu 2,17 Gram Ditangkap di Teluk Panji II – Barang Bukti Beragam Disita

Rabu, 29 Juli 2026 | 7/29/2026 07:43:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-29T00:43:43Z
Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku yang diamankan berinisial AGN alias Andi (35 tahun), wiraswasta yang bertempat tinggal di Desa Teluk Panji."

Labuhanbatu SelatanLiputan12.com – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Senin (27/07/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial AGN alias Andi (35 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk dari masyarakat peduli. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Setelah dilakukan pengintaian yang cermat, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kemudian segera dilakukan penindakan dan penggeledahan secara hukum," ujar AKP Ilham saat ditemui di Polsek Kampung Rakyat pada Selasa (28/07/2026).


Berbagai Barang Bukti Berhasil Disita

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkotika, antara lain:

1. Sebanyak 6 paket yang diduga mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,17 gram

2. Uang tunai senilai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi

3. 1 unit timbangan digital yang digunakan untuk mengukur berat narkotika

4. 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga sebagai sarana transportasi

5. 1 unit telepon genggam merek Xiaomi yang digunakan sebagai sarana komunikasi

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polsek Kampung Rakyat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk pengembangan kasus yang lebih mendalam.

 

[Reporter: Rnl]

×
Berita Terbaru Update