- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketahahan Pangan Tidak Transparan, Kades Pasi Glagah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Senin, 15 Juni 2026 | 6/15/2026 09:55:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-15T02:55:23Z

Lamongan, Liputan12.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasi, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan menuai sorotan serius dari masyarakat akibat dugaan kurang transparansi dalam penggunaan anggaran tahun 2025. Berdasarkan laporan dan pengaduan warga kepada awak media, penggunaan Dana Anggaran BUMDes yang dicairkan pada tahun lalu diduga tidak jelas arah penggunaannya dan hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Warga menyampaikan bahwa sejak anggaran BUMDes dicairkan pada tahun 2025, tidak ada satu pun informasi yang jelas mengenai kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMDes atau hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Padahal, dana tersebut bersumber dari negara dengan tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan seluruh warga Desa Pasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengelolaan dana yang telah dikeluarkan. Terlebih lagi, tidak adanya informasi terbuka mengenai penggunaan dana membuat masyarakat khawatir akan potensi penyalahgunaan atau penyimpangan yang tidak sesuai dengan tujuan awal pendirian BUMDes.

Ironisnya, saat awak media melakukan upaya konfirmasi secara resmi kepada Kepala Desa (Kades) Pasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kurang transparansi ini, pihak yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali. Sikap diam yang diambil tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan dana BUMDes di Desa Pasi.

Dalam kesempatan tersebut, Rozynasyaputra dari PT NEWSSURYA yang juga mewakili pihak LSM mengungkapkan pandangan terkait kasus ini. Sementara itu, Sudhekan SH selaku Kabid Hukum LSM HJM memberikan penjelasan mengenai potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi:

 

"DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG"

Berdasarkan dugaan tidak transparannya penggunaan dana BUMDes tersebut, Kades dan pengelola BUMDes berpotensi melanggar sejumlah peraturan serta undang-undang yang berlaku, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

- Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p: Menetapkan bahwa Kades wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.

- Pasal 27: Menetapkan bahwa Kades yang tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian jabatan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

- Menegaskan bahwa BUMDes wajib dikelola secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat desa.

 

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021

- Mengatur kewajiban pelaporan, transparansi, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib diumumkan dan dapat diakses oleh publik. Sikap diam Kades saat dikonfirmasi dapat dikategorikan sebagai penghambatan akses informasi publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Jika terbukti dana dicairkan namun tidak digunakan sesuai dengan peruntukan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara, serta berpotensi dikenai tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan Sistem

Sudhekan juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dari berbagai pihak terkait, mulai dari:

- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasi

- Pendamping Desa yang bertugas membantu pengelolaan desa

- Pemerintah Kecamatan Glagah

- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan

Tidak adanya evaluasi terbuka, audit berkala, maupun tindakan tegas dari pihak berwenang hingga saat ini memunculkan dugaan kuat akan adanya pembiaran atau bahkan permainan sistematis dalam pengelolaan dan pengawasan dana BUMDes Desa Pasi.

 

Dampak yang Ditimbulkan Bagi Masyarakat

Akibat dugaan pengelolaan dana BUMDes yang tidak jelas ini, masyarakat mengalami beberapa konsekuensi, antara lain:

- Hilangnya hak atas manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh dari program BUMDes

- Gagalnya tujuan pendirian BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal desa

- Penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa secara signifikan

- Potensi munculnya konflik sosial akibat ketidakjelasan dan penyembunyian informasi

 

Tuntutan dari Masyarakat

Atas dasar hal tersebut, masyarakat mengajukan tuntutan dan harapan kepada pihak berwenang:

- Inspektorat Kabupaten Lamongan diminta segera melakukan audit khusus terkait penggunaan Dana BUMDes Desa Pasi Tahun 2025

- Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana negara yang terjadi

- Semua pihak terkait diminta untuk memberikan klarifikasi dan transparansi penuh terkait kasus ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk lebih memperhatikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari negara.

 

Ther

×
Berita Terbaru Update