Lamongan, Liputan12.com – Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di tingkat desa yang bertugas menjalankan roda pemerintahan bersama masyarakat, membangun untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur serta mendukung program pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap anggaran yang diturunkan harus diketahui masyarakat secara transparan.
Namun, terdapat seorang Kepala Desa di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan yang masih enggan atau menghindar ketika ditemui oleh para wartawan untuk meminta keterangan terkait anggaran yang telah direalisasikan – baik saat datang ke kantor desa maupun melalui pesan WhatsApp.
Perilaku menghindar dari wartawan tersebut menimbulkan praduga meskipun belum terbukti adanya kesalahan, sementara awak media hanya ingin mencari informasi dari pihak desa yang dapat dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, pemerintah daerah, maupun pusat.
Sangat disayangkan bahwa Kepala Desa Pasi, yang seharusnya memberikan contoh baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya, justru menunjukkan perbuatan yang kurang sesuai dengan harapan.
Sementara itu, Kabid Hukum dan HAM LSM HJM Sudekhan SH, saat dikonfirmasi Media Liputan 12 terkait kebijakan kepala desa yang menghindar dari wartawan, mengatakan bahwa seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa agar diketahui oleh warganya. "Menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik, seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu," ujar Sudekhan.
Menurutnya, jika hal tersebut terus dilakukan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "UU ini dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah disahkan," jelas Sudekhan.
Dengan sikap yang selalu menghindar terhadap awak media seperti yang terjadi saat ini, diduga ada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut karena sulit untuk dikonfirmasi.
Untuk itu, pihak media berharap kepada Bupati Kabupaten Lamongan dan Camat Glagah untuk memberikan pencerahan kepada Kepala Desa yang bersangkutan agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan terbuka terhadap masyarakat serta awak media.
Ther
