Palembang, Liputan12.com - Walikota Palembang, Ratu Dewa Resmi berlakukan perda Buang sampah sembarangan kenakan denda 500 ribu rupiah (Jumat, 15 Mei 2026 ).
Diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2026.
Denda administratif bagi warga yang membuang sampah sembarangan sudah sering disosialisasikan oleh walikota Palembang dalam berbagai kesempatan dan event penting,sebelum perda diberlakukan.
Hal tersebut ditegaskan Ratu Dewa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjaga kebersihan dan estetika Kota Palembang.
Hal tersebut di dasari oleh perilaku masyarakat yang sering menjadikan bantaran sungai,tanah kosong dan tempat tempat umum menjadi tempat membuang sampah.
Hingga dampaknya terasa dan berakibat fatal waktu musim hujan, mengakibatkan sumbatan dan banjir di banyak tempat.
Bukan itu saja tumpukan sampah menimbulkan bau busuk dan menyebar bibit penyakit serta merusak keindahan lingkungan.
Berbagai upaya pemerintah kota sudah dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan antisipasi mengatasi masalah Banjir dikota Palembang..
Sangsi administrasi berupa denda Rp500.000: Dikenakan bagi perorangan yang sengaja membuang atau menumpuk sampah dan bangkai binatang ke sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, serta tempat umum lainnya.
Upaya pemerintah kota untuk.emgatasi banjir dan genangan tidak akan berhasil Tanpa adanya peran serta dan dukungan masyarakat.
Bahkan bersama Dinas terkait walikota Palembang Ratu Dewa sering melakukan sidak dan kunjungan ke pemukiman warga, yang terdampak dan merespon cepat aduan masyarakat dengan melibatkan dinas terkait untuk penanganan dan solusi yang cepat dan tepat.
Terkait permasalahan lingkungan,sarana prasarana dan upaya solutif menanggapi keluhan dan aduan masyarakat.
Dengan diberlakukan sangsi denda 500 ribu rupiah, diharapkan menjadi efek jera,dan sangsi sosial bagi pelaku pelanggar perda sampah.
(Kontributor Palembang)

